Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dilaksanakan, di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis 27/06/2025 sekira pukul 09.00 WIB
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Asisten Pemerintahan bidang Kesra Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan Kasubag Kerma Polres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, para Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ. Sidabutar, yang pada pokoknya menyampaikan tujuan dari pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas. Dia juga sampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tipidum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana yaitu:
Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I;
Perkara Pasal 303 KUHP tentang Perjudian;
Perkara Pasal 351, 363 tentang Oharda,” kata Kajari Padangsidimpuan.
Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan. Barang bukti itu berasal dari tindak pidana umum yang telah inkrah.
“Adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
- 405 (empat ratus lima) gram berat bersih shabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes
- 25.548,75 (dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 25,54 (dua puluh lima koma empat) Kg ganja.
- 4 (empat) butir ekstasi dengan berat 1,82 (satu koma delapan dua) gram.
- 34 (tiga puluh empat) unit Handphone
- 10 (sepuluh) unit timbangan Elektrik
- 7 (tujuh) buah alat hisap bong
- 4 (empat) buah senjata tajam
“Dan barang bukti lainnya berupa, plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dan lain-lain,” tambah Lambok.
Tata cara pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, dengan cara dibakar sampai hangus yaitu barang bukti ganja dan barang bukti lainnya berupa, plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM, dan lain-lain.
Pemusnahan barang bukti Shabu dan Ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air/di blender/direbus. Sedangkan Handphone dan Timbangan Elektrik dipukul kemudian dihancurkan. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Sekira pukul 11.00 WIB acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari Padangsidimpuan, yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)