Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD hari Senin, 1 Juli 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir yang dihadiri oleh Pj. Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, MM, Forkopimda Pj. Sekretaris Daerah, dan jajaran Kepala Perangkat Daerah.
Adapun agenda pokok Rapat Paripurna adalah Persetujuan Penetapan Raperda Pelauanan Publik dan Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda.
Pada acara Rapat Paripurna dengan Persetujuan Penetapan Raperda Pelayanan Publik memasuki pengambilan keputusan, pimpinan rapat menawarkan persetujuan penetapan Raperda dan anggota menyataan setuju dolanjutkan dengan ketok palu pimpinan rapat.
Tetapi setelah ketok palu ada interupsi dari anggota DPRD, H. Tohari, S.Ag. yang juga sebagai Ketua Fraksi PKB menyampaikan bahwa agar pembangunan Mall Pelayanan Publik atau Gedung Pelayanan Publik untuk ditunda dulu, menunggu terbitnya Peraturan Bupati setelah ditetapkannya Perda Pelayanan Publik. Dan Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua.
Agenda kedua tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (dua) raperda yaitu Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam hal ini, Bupati menyampaika strategi-startegi peningkatan PAD, ekonomi makro, antisipasi permasalahan kependudukan 20 tahun mendatang, dan mengembangkan destinasi wisata ijen geopark.
Selain hal hersebut, H. Bambang Soekwanto juga menyampaikan bahwa Bondowoso merupakan daerah rawan bencana, sehingga Pemkab. Bondowoso membentuk 24 destana (desa tangguh bencana).
Setelah agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (dua) raperda, maka Rapat Paripurna selesai dan akan dilanjutkan pembahasan-pembahasan di tingkat Pansus.