Hukum

Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember Divonis 13 Tahun, Begini Kata Kuasa Hukumnya

×

Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember Divonis 13 Tahun, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini
PN Jember
Terdakwa di Hadirkan Persidangan PN Jember, Kamis (11/7/2024).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, yang diketuai oleh Frans Kornelisen, SH menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap SN, atas dakwaan pembunuhan terhadap H ibu kandungnya sendiri di Desa Keting kecamatan Jombang.

Vonis yang dibacakan oleh Frans Kornelisen, SH, dihadapan terdakwa SN yang didampingi hakim menilai SN terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting, Kecamatan Jombang.

Example 300x600

Majelis Hakim PN Jember Frans Kornelisen, SH dibacakan, SN terlibat dalam pembunuhan itu pada 13 November 2023 silam, dan sekarang diganjar penjara 13 tahun. Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa masing-masing S Adan AW, ketika keduanya menghabisi korban secara sadis.

BACA JUGA :
Bupati Jember Hendy Siswanto Pimpin Langsung Giat Gerpas Tebang Ratusan Pohon

Ketua Majelis Hakim PN Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra pada pukul 16.30 WIB, Kamis 11 Juli 2024.

Frans Kornelisen mengatakan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.

“Karena di situ rentang waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan,” ucapnya.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Jember Gelar Operasi Patuh Semeru 2023 Selama 14 Hari

Menurut Frans, Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana dengan pasal 363 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Karena SN telah turut serta menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan pidana sebelumya telah dilakukan,” kata Frans.

Ditempat yang sama Ihya Ulumuddin SH, selaku kuasa hukum SN menanggapi Vonis Majelis Hakim, mengaku majelis kurang obyektif dalam memutuskan perkara ini. Atas vonis yang dibacakan majelis hakim 13 tahun. Akan kami pikir-pikir dan pertimbangkan dengan pihak terdakwa.

BACA JUGA :
Tingkatkan Layanan PMI, Disnaker Jember Harapkan Tiap Desa Punya Operator Pencari Kerja Luar Negeri

“Ia mengaku tidak bisa membela secara maksimal pasalnya sejak menerima pengalihan kuasa kasus ini pada Maret 2024, ia menilai ada beberapa kejanggalan,” terangnya.

Kuasa hukum SN menegaskan, Dia tidak mungkin membunuh ibu sendiri hidup bersama berpuluh-puluh tahun, dari sidik jari SN sampai sekarang tidak ada.

“Sebab ia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa,” Tungkasnya (Dri)