Politik

DPD NasDem Jember Lakukan Konsolidasi Menangkan Gus Fawaid di Pilbup 2024

×

DPD NasDem Jember Lakukan Konsolidasi Menangkan Gus Fawaid di Pilbup 2024

Sebarkan artikel ini
Sekjen Partai NasDem Jember
Konsolidasi Partai NasDem Jember bersama Gus Fawaid, Minggu 14/7/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan konsolidasi untuk memenangkan Muhammad Fawaid pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024, Minggu (14/7/2024).

Sekjen Partai NasDem Jember Bambang mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem menyetujui kepada Muhammad Fawaid untuk menjadi Calon Bupati Jember di Pilkada 2024.

Example 300x600

“Partai NasDem pertama kali memberikan rekomendasi, DPP Partai NasDem memerintahkan jajaran DPD Partai NasDem Jember untuk konsolidasi dengan partai pengusung lain,” ungkapnya.

Lanjutnya, nanti perlu komunikasi dan konsolidasi tetapi ketika Gus Fawaid memberikan wakilnya dari Partai NasDem siap. Tentunya calon yang direkomendasi oleh NasDem harus melengkapi persyaratan sebelum 14 hari pendaftaran ke KPU.

“Ketika Partai Nasdem merekomendasikan all out untuk memberikan dukungan penuh memenangkan Gus Fawaid di Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Gus Fawaid mengungkapkan, setiap partai politik masing-masing mempunyai mekanisme yang hampir sama.

“Saya mendapatkan surat tugas bahkan kalau menyodorkan dengan wakilnya maka hari itu pula bukan surat tugas tapi langsung rekomendasi. Pilkada serentak dengan pilkada tahun dulu berbeda, bahwa kami mendapatkan surat tugas atau rekomendasi tidak akan jauh berbeda dengan dikeluarkan hari ini,” jelasnya.

Terkait wakil, karena wakil ini yang akan menemaninya untuk 5 tahun kedepan. Dirinya butuh sosok wakil yang bisa membantu mengentaskan kemiskinan terbanyak ke-2 dan pengangguran. Lanjutnya, ia mencari wakil bupati yang kompak dengan DPRD dan semuanya untuk membangun Kabupaten Jember.

“Saya manut saja, saya siap semua diatur dalam UU bahkan putusan MK yang baru di perbolehkan kotak kosong, lawannya banyak, kompetitor satu head to head maupun lawan 2 orang. Kita adalah warga yang baik harus taat kepada UU dan menjadi keputusan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.