Kriminal

Satreskrim Polres Madiun Bekuk Dua Pelaku Perampokan Truk Muatan Besi Tembaga

×

Satreskrim Polres Madiun Bekuk Dua Pelaku Perampokan Truk Muatan Besi Tembaga

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun
Kapolres Madiun dan kedua tersangka pembunuh supir truk di saradan saat press release

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku perampokan truk bermuatan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Kedua pelaku, Fatoni dari Trenggalek dan Supraptono dari Karanganyar, ditangkap saat mencoba melarikan diri di wilayah Jawa Tengah.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang curian, besi yang digunakan untuk memukul kepala korban, sejumlah uang, serta sebuah motor yang dibeli dari hasil penjualan besi tembaga.

Example 300x600

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa Fatoni merupakan otak dari perampokan ini, dan dia adalah teman korban yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.

BACA JUGA :
KPP Pratama Madiun Berikan Penghargaan Mitra Pengelolaan Perpajakan dan Desa Patuh Pajak

“Motifnya adalah Fatoni mengetahui bahwa korban membawa besi tembaga,” ujar AKBP Muhammad Ridwan saat konferensi pers pada Jumat (26/7/2024).

Menurut AKBP Ridwan, pelaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan sebuah besi.

BACA JUGA :
Diskominfo Madiun Gandeng Solopos Gelar Pra UKW, Kuota 24 Wartawan

“Setelah memukul korban hingga tidak sadar, pelaku membawa korban menggunakan truknya ke sebuah rumah makan di Saradan dan memindahkan besi tembaga tersebut ke truk milik Fatoni,” tambahnya.

Setelah memindahkan muatan, Fatoni menjual besi tembaga tersebut ke Madura dengan total nilai Rp 374 juta. Fatoni memberikan Rp 50 juta kepada eksekutor, dan masing-masing Rp 5 juta kepada tiga pekerja yang membantu.

BACA JUGA :
Rangkaian HUT ke-456, Pemkab Madiun Gelar Sunatan Massal

Para pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara. (Dewi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.