Berita

Direktur CV Jawara Internasional Djaya Klarifikasi Video Viral Adu Argumen Dirinya dengan Bea Cukai

×

Direktur CV Jawara Internasional Djaya Klarifikasi Video Viral Adu Argumen Dirinya dengan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Jawara Internasional Djaya
Kuasa Hukum PR Ontong Teros sekaligus Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto didampingi orang yang diduga akan dibawa Bea Cukai Pusat saat menunjukkan bukti kelengkapan administrasi PR Ontong Teros di hadapan awak media saat gelar konferensi pers di Gudang Utama CV Jawara Internasional Djaya Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, pada Senin (12/8/2024).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktur CV Jawara Internasional Djaya (JID) Marsuto Alfianto memberikan klarifikasi terkait video viral dirinya beradu argumen dengan petugas yang diduga oknum Bea Cukai pada Minggu (11/8/2024) lalu.

Alfian menyampaikan, video viral dirinya adu argumen dengan oknum Bea Cukai tersebut terjadi di PR Ontong Teros yang berada di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Example 300x600

Ia menjelaskan kronologis kejadian terkait video viral tersebut bukan di pabrik ataupun gudang CV Jawara Internasional Djaya.

“Jadi CV Jawara Internasional Djaya itu adalah induk, kemudian itu (PR Ontong Teros) gudang 2. Awalnya,” jelasnya. Saat konferensi pers di Gudang Utama CV Jawara Internasional Djaya di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, pada Senin (12/8/2024).

Lanjut Alfian, dirinya telah menyampaikan kepada Bea dan Cukai untuk melakukan pengembangan gudang, dikarenakan gudang CV JID tempatnya sangat kecil.

“Sehingga saya menyampaikan untuk pengembangan usaha di Desa Tobungan. Apakah boleh?. Boleh secara hukum. Setelah diijinkan, maka ada waktu 6 bulan katanya, sambil ngurus dengan PR yang baru. Itu juga saya sampaikan, PR yang baru itu namanya PR Ontong Teros. PR Ontong Teros, saya sudah mendapatkan ijin dari pemerintah daerah, termasuk dari cukai, dan ada pemberitahuan kedatangan mesin. Yang tidak kalah penting ini ijin, NIB juga sudah ada dan terbit semuanya, bahkan yang terbit disini ada dua, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Setelah itu kami mengajukan trial (uji coba), berdasarkan surat kedatangan mesin. Karena kebetulan trial Nya kemarin hari Minggu, makanya trial hari Minggu, jadi trial sifatnya. Jadi ditaruk disitu (gudang 2) tau-tau ada bea cukai,” paparnya.

Tambah Alfian, rokok hasil trial tersebut diminta Bea dan Cukai untuk dimasukkan ke mobil, menurut Alfian hal yang dilakukan itu tidak diperbolehkan, kalau prosesnya mau dijual apalagi sudah di packing itu yang boleh dibawa akan tetapi jika itu polos atau tanpa pita cukai.

“Itu masih trial, dipaksa suruh masukkan ke mobil, setelah itu mau dibawa sama orang-orang Nya,” tuturnya.

Ia juga mengakui, jika PR Ontong Teros itu bukan miliknya melainkan milik Hasan, sedangkan CV Jawara Internasional Djaya ini sebagai induk dari PR Ontong Teros.

“Ada izin dari bea cukai maksimal 6 bulan, Ontong Teros itu hampir satu setengah tahun tidak selesai, bahkan lebih. Padahal janjinya 6 bulan,” ketusnya.

Setelah itu tiba-tiba Hosen, mandor yang ada di PR Ontong Teros menelepon kepada dirinya jika ada orang Mabes, ia berasumsi jika Mabes yang dimaksud tersebut antara Mabes Polri atau Mabes LSM.

Sebelum mendatangi lokasi tersebut ia sempat berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura , namun tidak direspon. Setelah itu ia menelepon ke Polres untuk menanyakan adakah kegiatan Mabes Polri di Pamekasan, dan pihak polres kata dia menyampaikan tidak ada. Karena tidak ada kegiatan dari Mabes Polri maka ia asumsikan tersebut adalah LSM. Karena menurutnya Bea Cukai tidak mungkin bekerja di hari Minggu

Setelah sampai dilokasi, ia menanyakan kepada petugas yang mengaku dari Bea dan Cukai tersebut.

“Pak, surat tugasnya mana, kemudian surat perintah tugasnya mana. Tapi tidak diberikan kepada kami, ketemu di kantor, ya sudah kita manut ketemu di kantor, setelah itu yang 5 orang itu dibawa, bahkan saya tidak tau ketika dibawa. Setelah tau orang dibawa sampai orang tuanya nangis, barulah saya kejar. Ceritanya begitu,” terangnya.

Menurut Alfian, yang dilakukan oleh oknum Bea dan Cukai tersebut termasuk merampas kemerdekaan orang, Pasal 333 KUHAP, karena orang yang ditahan tanpa maksud tertentu tanpa dengan prosedur yang baik itu termasuk pidana. Dan kemudian yang kedua imbuhnya, masuk ke pekarangan orang tanpa pamit, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 33 Ayat 1 untuk penggeledahan itu wajib hukumnya ada izin dari pengadilan.

“Setelah saya kejar, saya bilang jangan dibawa. Kalau rokoknya silahkan bawa. Bukan saya menghalang-halangi penyidikannya, saya hanya ingin tahu apakah dia aparat hukum karena saya juga aparat hukum. Saya masih bertanggung jawab sebagai lawyer disitu,” ujarnya.

Bahkan lanjutnya, pada saat itu massa sempat ingin membakar dan menggulingkan mobil petugas tersebut.

“Saya orang yang tidak memberikan waktu, kesempatan kepada massa untuk tidak melakukan anarkisme pada saat itu. Akhirnya sepakat disitu orang tidak dibawa, barang bukti dibawa. Itu sudah salah prosedur,”

Ia tidak menampik jika bisa jadi pihaknya akan dipanggil oleh Bea dan Cukai. Akan tetapi ia menegaskan sudah siap untuk menghadapi.

“Ada dua langkah yang akan kita lakukan, pertama masyarakat akan mendatangi BC Madura, yang kedua kami akan lakukan langkah hukum. Karena masuk Pasal 167 masuk pekarangan orang tanpa izin. Selain Pasal 33 Ayat 1 disitu ada Pasal 50 KUHAP pengecualian, artinya kalau orang sudah bawa surat tugas, ada surat perintah penggeledahan dari pengadilan, Pasal 50 itu membolehkan seperti itu,” tegasnya.

Beberapa media mencoba untuk mengkonfirmasi ke Bea dan Cukai Madura perihal video viral tersebut. Bahkan ada beberapa media termasuk jurnalis televisi memilih pulang karena diminta bergantian untuk konfirmasi.

Yoga, Humas Bea dan Cukai Madura mengatakan jika pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dari video-video yang sudah viral.

“Soalnya yang turun, kejadian tersebut bukan Bea Cukai Madura. Tapi langsung dari Bea Cukai Pusat. Cuman kami masih konfirmasi ke Bea Cukai Pusat perihal apa yang terjadi, apakah ada yang ditahan, kita masih menunggu konfirmasi teman-teman dari Bea Cukai Pusat,” ungkapnya. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.