Daerah  

Satpol PP Pamekasan dan BCM Gelar Operasi Gabungan, Berantas Barang Kena Cukai

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pamekasan
Operasi gabungan memberantas barang kena cukai di 13 Kecamatan Kabupaten Pamekasan. Kamis (05/10/2023).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi gabungan memberantas barang kena cukai di 13 Kecamatan. Kamis (05/10/2023).

Target operasi gabungan tersebut yaitu menyasar toko kelontong yang tetap nekat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Operasi tersebut juga melibatkan dari Bea Cukai Madura (BCM).

BACA JUGA :
Kabareskrim Polri Pantau Pelaksanaan dan Capaian Vaksinasi Covid - 19 di Pamekasan

Selain memeriksa sejumlah lokasi yang ditengarai marak beredar rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kabupaten Pamekasan juga memberikan edukasi serta sosialisasi terkait penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau illegal kepada penjual maupun pembeli.

Salah satu bentuk sosialisasi yang diberikan kepada penjual dan pembeli yaitu ciri-ciri rokok ilegal serta sanksinya. Dengan demikian kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye pencegahan Rokok Ilegal.

BACA JUGA :
Program Quick Wins Presisi, Kapolres Pamekasan Pastikan Pelayanan SPKT Berjalan Baik

Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan operasi ini di seluruh Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan informasi yang diterima.

BACA JUGA :
Jembatan Ambrol di Kampung Sinar Gading Way Kanan, Masyarakat Meminta Pemerintah Terkait Segera Adakan Perbaikan

“Meskipun tidak ada penemuan dalam operasi ini, kami akan terus berkomitmen dalam upaya memerangi barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.*

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.