Kriminal

Seorang Pria di Pamekasan Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

84
×

Seorang Pria di Pamekasan Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jum'at, 16/8/2024. (Foto : Rofiuddin/Lensa Nusantara)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria MS (36) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan Sat Reskrim Polres Pamekasan.

MS diamankan Polisi karena membuat video di aplikasi TikTok miliknya @beluk.lecen.madur yang diduga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik ditujukan kepada H. Her sapaan akrab H. Khairul Umam (44) warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, tersangka MS pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB mengupload video di akun TikTok miliknya @beluk.lecen.madur yang bermuatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman.

BACA JUGA :
Peringati HKN ke-59, Puluhan Prajurit Kodim 0826 Pamekasan Donor Darah

Doni menambahkan, motif tersangka melakukan hal tersebut diduga sentimen pribadi.

“Pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, unggahan video dalam TikTok milik tersangka diketahui oleh korban, kemudian pada hari yang sama pukul 03.00 WIB dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Doni. Jumat (16/8/2024) di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :
Antisipasi Potensi Banjir, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Karya Bakti di Sepanjang Area Sungai Gladak Anyar

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024,” tambahnya.

BACA JUGA :
Molang Areh ke-1, Ikatan Mahasiswa Karang Penang Cabang Pamekasan Gelar Talk Show Pendidikan Politik

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena proses penyidikan lebih lanjut. (Rofiuddin)