Politik

Pasca Putusan MK, Berikut Parpol di Bondowoso yang Memenuhi Syarat Bisa Usung Cabup Tanpa Koalisi

72
×

Pasca Putusan MK, Berikut Parpol di Bondowoso yang Memenuhi Syarat Bisa Usung Cabup Tanpa Koalisi

Sebarkan artikel ini
KPU Bondowoso
KPU Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terbaru pada Selasa 20 Agustus 2024 terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Example 300x600

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diantaranya untuk pencalonan Bupati dan wakil Bupati.

BACA JUGA :
Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Ady Kriesna Datangi Sejumlah Puskesmas

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Bupati Salwa Arifin

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

Berdasarkan putusan MK pada pasal 1 hurus (c) tersebut, maka beberapa parpol di Bondowoso memenuhi syarat untuk mengusung calon Bupati meski tanpa koalisi dengan parpol lain, mengingat KPU menetapkan DPT pada Pileg kemarin sebanyak 607.928 pemilih. Artinya parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% bisa mengusung Cabup sendiri. Berikut perolehan suara Parpol terbanyak pada pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso:

BACA JUGA :
Para Jurnalis Bondowoso Dukung Pembentukan LBH Khusus Media
  1. PKB      33,90%
  2. PPP      14,75%
  3. Golkar  13,85%
  4. PDIP     11,35%
  5. Gerindra 8,51%