Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan uji kompetensi akan diikuti oleh 26 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta.
“Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, 3 orang diantaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja,” ujar Wibi.
Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Senin (26/08/2024).(*)