Daerah

50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Malang Sampaikan Pesan Mendagri

×

50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Malang Sampaikan Pesan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah upacara yang khidmat

Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah upacara yang khidmat. Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Bupati Malang yang menyampaikan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Malang, yang telah menggunakan hak konstitusional mereka dalam Pesta Demokrasi yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Example 300x600

Lebih lanjut, Bupati Malang menegaskan bahwa secara konseptual dan legal formal, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karakter DPRD memiliki corak yang berbeda dibandingkan dengan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal maupun regional.

BACA JUGA :
Kejurprov Taekwondo Jatim 2024: Ajang Bergengsi Pelajar dan Mahasiswa di Kota Malang

Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD ditetapkan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

BACA JUGA :
Pj Walikota Iwan Sambut Kapolresta Malang yang Baru, Ucapkan Terimakasih pada Kapolresta Lama

“Setiap anggota DPRD terpilih melalui pemilu dengan pencalonan yang diajukan oleh partai politik. Hal ini tentu berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang memungkinkan calon dari jalur perseorangan,” jelas Bupati Malang.

Ia menambahkan, meskipun anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat dengan partai politik sebagai perpanjangan tangan mereka, namun yang perlu digarisbawahi adalah kepentingan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kepentingan partai politik yang mengusung tidak boleh melebihi kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA :
Wajib Disahkan Sebelum 30 Juni 2024, Ketua DPRD Kota Malang Sampaikan Pentingnya RPJPD

Di akhir acara, Bupati Malang memberikan piagam penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat. (Ryo)