Berita

Aset Milik Mantan Kepala Desa di Purwakarta Dilelang

29
×

Aset Milik Mantan Kepala Desa di Purwakarta Dilelang

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melelang aset milik terpidana korupsi Dasewan Husien. Dasewan merupakan mantan kades yang melakukan korupsi Dana Desa Cikopo tahun anggaran 2018.

Lelang ini dilakukan usai Dasewan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Asetnya berupa tanah dan bangunan lalu disita.

Example 300x600

“Panitia penjualan barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang Eduction dengan penawaran secara terbuka (open bidding),” ujar Pejabat Penjual Lelang yang juga Jaksa Muda Kejari Purwakarta Dista Anggara, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA :
Paguyuban Wartawan Daerah Purwakarta Kunjungi Disperkim

Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1202 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRINT-1065/M.2.14/Fu.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-2046/M.2.14/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

BACA JUGA :
Dalam Rangka HUT Satpol PP yang ke-73, Pemkab Purwakarta Gelar LKBB Satlinmas

Sementara Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan Dasewan Husien bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dana desa. Dasewan Husien dihukum 2,5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA :
Purwakarta Jalin Kerjasama Sister City dengan Korea Selatan

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang,” tulis putusan PN Bandung. (Maman)