Pemerintahan

Pemkab Probolinggo Berikan Sosialisasi Survey Budaya Kerja ASN 2024

×

Pemkab Probolinggo Berikan Sosialisasi Survey Budaya Kerja ASN 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo
Sosialisasi survey budaya kerja ASN tahun 2024 di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Senin (2/9/2024).

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Organisasi Setda memberikan sosialisasi survey budaya kerja ASN tahun 2024 di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (2/9/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh Sekretaris Perangkat Daerah atau pejabat yang membidangi budaya kerja di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Example 300x600

Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi RB Tahun 2024 dan SE Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan Employee Engagement (EE) ASN.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi mengungkapkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan teknis survey budaya kerja ASN tahun 2024 dan menyampaikan strategi peningkatan hasil survei Indeks BerAKHLAK dan Employer Engagement.

“Tujuannya untuk meningkatkan Indeks BerAKHLAK dan Employee Engagement (EE) Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 dan meningkatkan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Sementara Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan hasil capaian Indeks BerAKHLAK Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 sebesar 62,3 dengan Kategori B (Cukup Sehat), nilai tertinggi yaitu Akuntabel sebesar 79,0% dengan kategori A (Sehat) dan nilai terendah yaitu Adaptif sebesar 38,4% dengan Kategori C (Kurang Sehat).

“Indeks BerAKHLAK Kabupaten Probolinggo mengalami penurunan 0,9 poin dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022 sebesar 63,2 kategori B (Cukup Sehat), sehingga perlu komitmen bersama dalam peningkatan implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Tutug menjelaskan survei dan evaluasi budaya kerja ASN 2024 akan dilaksanakan tanggal 1 hingga 6 Sepetember 2024 (Pemda di wilayah WIB) terdiri dari survei ASN diikuti ASN Pusat dan daerah meliputi survei Indeks BerAKHLAK dan Employee Engagement (EE) dan evaluasi Budaya Kerja diikuti PIC dari masing-masing Instansi Pemerintah.

“Survei Umum diikuti masyarakat (mahasiswa, pegawai swasta/BUMN/BUMD/diaspora dan lain-lain) yaitu survei Employer Branding,” jelasnya.

Menurut Tutug, seluruh PD melakukan internalisasi perilaku BerAKHLAK berpedoman pada buku panduan contoh perilaku core values BerAKHLAK guna peningkatan implementasi budaya kerja BerAKHLAK. Seluruh PD menugaskan seluruh pegawai ASN (PNS dan P3K) untuk berpartisipasi dalam Survei Indeks BerAKHLAK.

“Perangkat Daerah yang terpilih menugaskan perwakilan pegawai ASN (PNS dan P3K) untuk berpartisipasi dalam survei Employee Engagement (EE). Seluruh Perangkat Daerah berkomitmen meningkatkan capaian indeks BerAKHLAK yang merupakan salah satu komposit indikator Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah,” terangnya.

Tutug menegaskan sebagai tindak lanjut seluruh Kepala PD segera melakukan internalisasi perilaku BerAKHLAK berpedoman pada buku panduan contoh perilaku core values BerAKHLAK. Seluruh Kepala PD menugaskan seluruh pegawai ASN (PNS dan P3K) untuk berpartisipasi dalam Survei Indeks BerAKHLAK dengan link https://surveibudker.menpan.go.id/.

“Kepala Perangkat Daerah terpilih menugaskan perwakilan pegawai ASN (PNS dan P3K) untuk berpartisipasi dalam Survei Employee Engagement (EE) dengan link https://surveibudker.menpan.go.id/,” tegasnya.

Lebih lanjut Tutug meminta seluruh Kepala PD melaporkan pelaksanaan survei Indeks BerAKHLAK dan Employee Engagement (EE) kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi paling lambat tanggal 6 September 2024.

“Seluruh Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pemantauan implementasi core values ASN BerAKHLAK guna peningkatan budaya kerja ASN di masing-masing Perangkat Daerah,” pungkasnya. (*/Laili)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.