Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Satpol PP, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang berlangsung di RM. Langit Biru, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Rabu (11/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh anggota Satlinmas, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang aturan cukai, dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Cahya Sankara Udiana, S.H., dari Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan secara detail mengenai tugas dan wewenang kejaksaan, dalam penegakan hukum terkait tindak pidana cukai.
Ia memaparkan berbagai modus operandi pelanggaran yang sering terjadi di lapangan, seperti produksi tanpa izin, penggunaan pita cukai palsu, hingga penjualan rokok ilegal melalui jalur distribusi yang tidak sah.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diberantas bersama-sama,” ungkap Cahya Sankara dalam pemaparannya.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Satpol PP Situbondo, Drs. H. Achmad Purwandi, M.Si., menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan cukai dan bersama-sama berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali mendapatkan alokasi DBHCHT tahun 2024, yang peruntukannya dibagi menjadi 3 yaitu Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Bidang Kesehatan.