Berita

KPU Bondowoso Jelaskan Penyebab Pemilih Berkurang 1000 Lebih di DPT Pilkada 2024

×

KPU Bondowoso Jelaskan Penyebab Pemilih Berkurang 1000 Lebih di DPT Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bondowoso
Anggota KPU Bondowoso, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Imroatul Husnah, memberikan keterangan kepada wartawan usai pleno DPSHP dan penetapan DPT, di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu malam, (18/9/2024).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – KPU Kabupaten Bondowoso telah melakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Total DPT Pilkada 2024 sebanyak 601.133 orang.

“Dari hasil rekapitulasi DPSHP,  kita tetapkan total sebanyak 601.133. Jumlah laki-laki 290.862. jumlah perempuan 310.271,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah, kepada wartawan, usai penetapan DPT, di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu malam (18/9/2024).

Example 300x600

Imroatul menyebut ada selisih antara jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT), selisih kurang lebih 1.311 pemilih. Dimana jumlah DPS yang ditetapkan pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu sebanyak 602.444 dengan rincian laki-laki 291.491 dan perempuan 310.953.

“Pada penetapan DPT memang berkurang sekitar 1000 lebih pemilih, faktornya adalah pemilih sudah tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya meninggal dunia dan data ganda, serta ditemukan sebagai pemilih di lokasi khusus, seperti di pondok pesantren atau di lapas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, usai diumumkannya DPS kepada masyarakat, data terus bergerak, kemudian ada yang meninggal dunia, ada data ganda, itu hampir ada di tiap-tiap kecamatan. Maka hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Pasca penetapan DPT ini meski data terus bergerak, tapi setelah penetapan DPT tidak ada lagi perubahan data,” ujarnya.

Proses selanjutnya, kata dia, usai penetapan DPT ini,  jika ada pemilih yg mau pindah keluar atau masuk sebagai pemilih baru bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan jika mempunyai e-KTP tapi belum terdaftar di DPT, bisa dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK)

“Masyarakat bisa mendatangi kantor PPS di tiap-tiap desa atau kantor sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan,” tutupnya. (*/Ubay).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.