Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menerima studi tiru pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Kamis (26/9/2024) sore.
Rombongan studi tiru sebanyak 17 orang ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi didampingi Sekretaris dan beberapa pejabat Disperindag Kabupaten Blitar.
Kehadiran rombongan studi tiru dari Disperindag Kabupaten Blitar ini diterima oleh Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti didampingi Kepala Bidang Perdagangan Mehdinsareza Wiriarsa, Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini, Kasubab Keuangan Indra Yusnovan dan perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Solihin.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi menyampaikan studi tiru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja urusan Perindustrian dan perdagangan pada Disperindag Kabupaten Blitar.
“Kami bermaksud untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar, Kemetrologian dan Pengelolaan Industri Kayu di Kabupaten Blitar. Dengan studi tiru ini, kami berharap dapat berbagi informasi tentang proses pembentukan UPT,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Saiful Farid Cahyono Bhakti mengucapkan selamat datang kepada rombongan studi tiru pembentukan UPT Disperindag Kabupaten Blitar di Kabupaten Probolinggo.
“Kami menerima dengan senang hari dan sebuah kehormatan bisa menerima kunjungan dari Disperindag Kabupaten Blitar. Ini merupakan kesempatan baik untuk bersilaturahmi dan bertukar informasi mengenai pembentukan UPT serta pengelolaan pasar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini memaparkan profil UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo mulai dari tugas, fungsi, SDM, program kegiatan yang dilaksanakan, inovasi hingga berkesempatan meraih penghargaan daerah tertib ukur tahun 2022.
“Saya senang dengan kunjungan teman-teman dari Kabupaten Blitar, terutama dalam hal sharing mengenai pelaksanaan tugas metrologi legal seperti tera-tera ulang dan pengawasan,” ungkapnya.
Menurut Rini, pelayanan tera ulang di Kabupaten Probolinggo tidak hanya gratis untuk retribusi, tetapi juga biaya reparasi ditanggung oleh pemerintah daerah. Sementara itu, di Kabupaten Blitar, hanya retribusi yang dibebaskan dari biaya.
“Dalam diskusi ini, kami berbagi mekanisme mengenai bagaimana proses reparasi bisa gratis dan sistem pembayaran penggantian spare part UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya),” pungkasnya. (*/Laili)