Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Herry M. Ramdan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di berbagai media online di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa “Orang yang mengirim pesan kepada pelaku adalah seorang pria yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun”.
Herry menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di dalam lapas dan ia berkomitmen penuh untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan yang ia pimpin.
“Saya terkejut dengan pemberitaan tersebut karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Justru, saya hadir untuk memastikan peredaran narkoba diberantas di lapas ini. Kami telah melakukan langkah-langkah tegas, termasuk berkoordinasi dengan Polres dan melibatkan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP),” tegas Herry saat diwawancara awak media di ruangannya, Sabtu (28/9/2024).
Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain razia gabungan yang rutin dilakukan dengan melibatkan pihak Polres, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam dua minggu terakhir, petugas berhasil menyita 30 unit ponsel yang digunakan secara ilegal oleh warga binaan.
Kalapas juga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, baik oleh warga binaan maupun petugas lapas.
“Petugas yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba atau penggunaan ponsel ilegal akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Diketahui, saat ini, sekitar 40% dari lebih dari 800 warga binaan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun merupakan narapidana kasus narkoba, termasuk 27 perempuan. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan milenial.
Dengan komitmen kuat dan dukungan dari berbagai lembaga penegak hukum, Herry memastikan Lapas Pangkalan Bun akan bersih dari penyalahgunaan narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang. (Firman Muliadi).