Pemerintahan

Tidak akan Ada APBD Perubahan, Sekwan : AKD DPRD Belum Terbentuk

148
×

Tidak akan Ada APBD Perubahan, Sekwan : AKD DPRD Belum Terbentuk

Sebarkan artikel ini
(Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, (foto N. Nurhadi/LensaNusantara))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabupaten Pangandaran tidak akan ada memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun ini, apabila AKD DPRD belum terbentuk.Rabu, 02/10/2024.

Hal ini disebabkan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Pangandaran belum terbentuk.

Example 300x600

Sekretaris DPRD, Heri Gustari, mengungkapkam bahwa rekomendasi untuk calon pimpinan definitif DPRD telah diterima oleh partai-partai terkait, yaitu PDIP dan Gerindra, dan saat ini sedang dalam proses untuk diteruskan ke DPRD. Senin (30/9/2024)

BACA JUGA :
Paguyuban Odong-odong Pangandaran Utara Bagi-bagi Takjil Dipertengahan Bulan Ramadhan

“Setelah rekomendasi diterima, Rapat Pimpinan akan digelar untuk menetapkan jadwal pleno pengumuman calon ketua dan wakil ketua definitif DPRD.” Ungkapnya.

Heri juga menjelaskan Setelah pleno tersebut dilaksanakan, calon pimpinan yang telah ditetapkan akan diusulkan ke tingkat provinsi melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi yang diperlukan agar calon pimpinan dapat dilantik.

BACA JUGA :
Jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Pangandaran 333.461 Jiwa, 4.271 Memilih Pindah

“Proses ini diperlukan agar pimpinan definitif untuk periode 2024-2029 dapat dilantik secara resmi.” Terangnya.

Hingga saat ini, ketua DPRD sementara adalah Asep Noordin dan wakil ketua sementara adalah M Taufiq.

Heri mengungkapkan bahwa selama AKD belum terbentuk, APBD Perubahan untuk tahun 2024 tidak akan ada, sehingga Kabupaten Pangandaran akan mengandalkan APBD murni untuk menjalankan program dan kebijakan daerah.

BACA JUGA :
Polres Pangandaran Gelar HUT Bhayangkara Ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hendar Suhendar, menegaskan bahwa batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah 30 September 2024, dan mengingat waktu yang tersisa.

Tidak mungkin proses penyusunannya dapat diselesaikan tepat waktu. “Tidak akan terkejar,” Pungkasnya. ( N. Nurhadi)