Daerah

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Mengenai Rancangan Perda

11
×

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Mengenai Rancangan Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pangandaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai Raperda. (Foto: N. Nurhadi/LensaNusantara).

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.IDRapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran diikuti oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, para Anggota DPRD serta para SKPD se-Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Pangandaran Meraih Predikat Informatif

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, dalam acara tersebut ketua DPRD menguraikan acara demi acara dan pembahasan-pembahasan yang sesuai dengan ketentuan atau pasal-pasal Peraturan Gubernur yang berlaku.

Example 300x600

Pembahasan yang dimaksud pada ayat ke 1 dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua. Dalam tingkat dua pasal 73, pembicaraan tingkat ke satu yang dimaksud pada pasal 72 ayat 2 , huruf A, dalam hal rancangan perda provinsi yang berasal dari Gubernur dilakukan dengan:

BACA JUGA :
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
  1. Penjelasan Gubernur tentang Rapat Paripurna mengenai Rancangan Perda
  2. Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda
  3. Tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi
BACA JUGA :
Miris! Korban Konsumsi Obat-obatan dan Alkohol di Pangandaran Bertambah Dua Orang, Kapolres Berikan Himbauan

“Pembahasan undang-undang komisi, gabungan komisi pandangan khusus, yang dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili. Pasal 78 ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Perda Provinsi sebagai yang dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara demokratis dan dinamis terhadap pembahasan rancangan Perda Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (N.Nurhadi )