Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran diikuti oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, para Anggota DPRD serta para SKPD se-Kabupaten Pangandaran.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, dalam acara tersebut ketua DPRD menguraikan acara demi acara dan pembahasan-pembahasan yang sesuai dengan ketentuan atau pasal-pasal Peraturan Gubernur yang berlaku.
Pembahasan yang dimaksud pada ayat ke 1 dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua. Dalam tingkat dua pasal 73, pembicaraan tingkat ke satu yang dimaksud pada pasal 72 ayat 2 , huruf A, dalam hal rancangan perda provinsi yang berasal dari Gubernur dilakukan dengan:
- Penjelasan Gubernur tentang Rapat Paripurna mengenai Rancangan Perda
- Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda
- Tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi
“Pembahasan undang-undang komisi, gabungan komisi pandangan khusus, yang dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili. Pasal 78 ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Perda Provinsi sebagai yang dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara demokratis dan dinamis terhadap pembahasan rancangan Perda Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (N.Nurhadi )