Advertorial

Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Blitar

×

Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menyelenggarakan sosialisasi tentang peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal di Desa/ Kecamatan Doko, Kamis (26/9/2024). Foto dokumen dari Satpol PP dan Damkar.

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menyelenggarakan sosialisasi tentang peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal ke sejumlah desa.

Kegiatan itu diharapkan dapat menggugah partisipasi masyarakat dalam memerangi rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan perekonomian dan kesehatan.

Example 300x600

Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar, Repelita Nugroho, yang menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas bahan baku serta mendukung kesehatan masyarakat.

Repelita menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya mengancam pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan industri rokok yang beroperasi secara legal.

Ia menekankan bahwa produk ilegal ini sering dijual dengan harga lebih rendah, yang membuat pelaku usaha resmi kesulitan bersaing dan berpotensi mengakibatkan kehilangan pekerjaan.

“Dampak dari peredaran rokok ilegal sangat luas. Selain mengganggu stabilitas ekonomi, produk ini juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, karena tidak ada jaminan kualitas,” ungkap Repelita kepada tim media ini, (4/10/24).

Selama sosialisasi, masyarakat diberikan informasi mengenai lima tanda yang dapat membantu mereka mengidentifikasi rokok ilegal. Tanda-tanda tersebut meliputi rokok yang tidak memiliki pita cukai, yang menggunakan pita cukai palsu, bekas pakai, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Pengetahuan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih waspada dan tanggap dalam melaporkan temuan yang mencurigakan.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta aparat keamanan setempat seperti Danramil dan Kapolsek. Kolaborasi ini membentuk gugus tugas yang berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

Repelita mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan ekonomi daerah dengan melaporkan setiap kasus rokok ilegal yang mereka temui.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat rokok yang mencurigakan, segera laporkan ke Satpol PP atau kantor kecamatan terdekat agar tindakan cepat dapat diambil,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami dan menyadari dampak negatif dari rokok ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan dan perekonomian.( arif/DBHCHT).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.