Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan paket proyek Dinas PUPR Kaur Bidang Bina Marga yang berlokasi di Kecamatan Luas mengalami rusak parah akibat derasnya curah hujan pada sore minggu kemaren, yang mengakibatkan turunnya tanah timbunan dan menyebabkan bangunan saluran drainase patah dan pecah.
Proyek ini baru selesai beberapa minggu yang lalu dan belum sempat di PHO atau serah terima dari rekanan ke pihak Dinas PUPR Kaur, secara otomatis masih tanggung jawab rekanan atau kontraktor pelaksana. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaur, Lendri, ST melalui PPTK Robert, ST melalui pesan whatsapp, Senin 7 Oktober 2024.
“Itu belum di PHO masih masa pekerjaan, kontrak masih sampai Desember, jadi segalanya masih tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.
Pihak rekanan atau kontraktor pelaksana CV Sultan Semaku Jaya, Elmar saat dihubungi Lensa Nusantara mengaku akan bertanggung jawab atas musibah alam ini meski harus rugi, pihaknya dalam waktu dekat akan rapat bersama Dinas PUPR Kaur.
“Ya, kami akan bertanggung jawab dalam pekerjaan ini dan kami dalam waktu dekat akan rapat dengan Dinas PUPR dulu, untuk menemukan bagaimana solusinya. Yang jelas masih tanggung jawab kami pelaksana untuk perbaikan. Dan masa kontraknya panjang, jadi masih sempat kita melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Sementara salah satu masyarakat Kecamatan Luas, Alpin mengungkapkan bahwa sangat disayangkan pekerjaan ini megalami kerusakan yang menurutnya parah, karena badan jalan masih tergerus padahal proyek ini untuk menahan badan jalan supaya tidak tergerus. Menurutnya, kerusakan ini tidak bisa diterima serta merta karena alam atau musibah.
“Dari awal kita menyoroti kegiatan ini memang agak janggal, karena bangunan darainase nya atau siring saluran air dibangun diatas tanah timbunan yang belum di padat, kita tahu posisi timbunan itu dalam. Ya secara otomatis ketika tanah timbunan mulai memadat mau tidak mau bangunan diatasnya pasti retak dan patah. Kami menilai bangunan ini diduga gagal perencanaan, Ya kami harap agar pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu bisa mengaudit dana ini dengan serius, dan kami meyakini banyak dugaan yang sifatnya merugikan negara,” tuturnya.
Berikut profil dan nilai kontrak proyeknya:
Pelaksana: CV Sultan Semaku Jaya.
Konsultan Pengawas: CV Abung Konsultan.
Nilai Kontrak: Rp 792.564.561,85.
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender.
Sumber Dana : DAU Kab. 2024.
Lokasi: Kecamatan Luas.