Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum, Salshabilla Mus dan La Ode Yasir telah resmi laporkan KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu ke DKPP RI.
Mursid AR Rahman, S.H., salah satu Kuasa Hukum Tim SAYA TALIABU menjelaskan, bahwa laporan tersebut terus di kembangkan sebab pihaknya menduga ada kejanggalan pada penatapan Paslon waktu itu.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Taliabu layak dilaporkan ke DKPP sebab sudah meloloskan Paslon yang menggunakan dokumen palsu. “Secara publik masyarakat Pulau Taliabu mengatahui Paslon Citra Puspasari Mus tidak memenuhi syarat maju sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu,” ucapnya.
Namun hal aneh terjadi, KPU dan Bawaslu tetapkan Ijazah S1 dari kandidat tersebut dinyatakan bukan alumni dari kampus STIA Trinitas Ambon berdasarkan surat KPU nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 .
“Hal ini harusnya Paslon Citra Puspasari Mus yang mendaftar menggunakan Ijazah S2, secara langsung itu gugur karena ijazah S1 dinyatakan bukan lulusan dari kampus STIA Trinitas Ambon,” ujarnya.
Lanjutnya, laporan resmi dari DKPP RI dengan nomor 01-07/SET-02/X/2024 dan nomor tanda terimah dokumen berupa bukti 533/02-7/SET-02/X/2024 dengan jumlah terlapor 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu.
“Dugaan kami, keterlibatan skandal permainan dari para penyelenggara pemilu ini sangat kuat. Karena kita tau bersama, bahwa jika dipaksakan ke Ijazah SMA kandidat Citra Puspasari Mus ini maka itu telah menyalahi aturan KPU dan Bawaslu Itu sendiri, karena proses pendaftaran sudah Lewat dan sudah tidak ada perbaikan berkas lagi,” ungkapnya.
Tambahnya, harusnya KPU mengugurkan calon bupati Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi ini karena diduga B1KWK dari partai pun secara tidak langsung gugur karna sangat jelas disitu memakai gelar palsu.
“Laporan kami ini tinggal menunggu jadwal sidang dan Kita akan ketemu di arena sidang dengan KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu untuk membuka skandal penetapan ijazah palsu ini,” jelasnya.