Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Hukum Salshabilla Mus dan La Ode Yasir telah resmi melaporkan dugaan Netralitas ASN ke Bawaslu Taliabu, Pasalnya Ada Pj kades maluli yang merupakan ASN masuk dalam Grup Whastaap Paslon dan mengajak untuk memenangkan paslon salah satu tersebut.
Aris Basriyanto SH. menyampaikan bahwa Kami mendapatkan Scerenshot percakapan tersebut lewat grup WA dan kami langsung melaporkan ke Bawaslu Pulau Taliabu sebab dalam percakapan Grup itu terdapat ajakan untuk menangkan paslon serta d grup itu ada jalas Nomor paslon Tersebut .
Kami sudah melaporkan hari ini di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan nomor Tanda terima laporan 004/PL/PB/Kab/32.10/X/2024
Ini sangat jelas melanggar Netralitas dan berpihak untuk memenangkan paslo , di dalam grup itu sangat jelas sekali bahwa yang bersangkutan masuk di grup SRIKANDI CPM KAB.
Lanjutnya percekapannya, dia menyampaikan dalam bahasanya di grup tersebut ” TOLONG DI INFORMASIKAN KE TEMAN2 SRIKANDI TALIABU BARAT AGAR BESOK JAM 10 ITU RAPAT SRIKANDI… I SHA ALLAH BUPATI DENGAN PRESENTASI NILAI SUARA SRIKANDI ATAU PEREMPUAN 45 PERSEN.. . SISA 55 PERSEN ITU DIAMBIL DARI SUARA RELAWAN, SIMPATISAN DAN KUALISI PARTAI CPM UTU… UNTUK ITU DIHARAPKAN SEMUA HADIR SEMANGAT DAN TETAP KOMPAK”
Kami juga menduga keras Pj kades Maluli tersebut menjadi ketua tim pemenangan paslon CPM sebab dalam bahasanya memerintahkan semuanya.
Dan di dalam chat grup tersebut terdapat Foto Pj kades lagi mengumpulkan orang-orang dan di kirim do grup srikandi.
Persoalan ini harus betul-betul di urus tuntas sama bawaslu karna ini merupakan tindakan yang sangat melanggar.
Jika hari ini kasus yang nyata seperti ini tidak Di tindak dan Mentah di tangan bawaslu maka hari ini patut kita duga bahwa semua Berpihak dalam politik kali ini.
Ini adalah laporan murni dari kami bukan temuan bawaslu. Sehingga kita bisa mengawal laporan ini.(Sunardi)