Berita

Putusan Inkracht, Kejari Jember Kembali Musnahkan BB Perkara Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

×

Putusan Inkracht, Kejari Jember Kembali Musnahkan BB Perkara Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Kajari Jember
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu, 9/10/2024. (Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Rabu pagi (9/10/2024).

Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi yang didampingi oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasi Intel Kejari Jember dan PN Jember.

Example 300x600

Disampaikan oleh Kajari Jember Ichwan Effendi, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 185 perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa, Narkotika jenis Sabu dengan jumlah keseluruhan 1.417,49 gram, Obat jenis Trihexyphenidyl Pil Logo “Y” dengan Jumlah keseluruhan 151.124 butir, Ganja 2.786,66 gram, Dextromethorphan HBr 1.009 butir
Extasi 1,12 gram, Rokok ilegal : 379.080 batang, Berbagai barang bukti tidak pidana umum lainnya Berupa Pakaian, Pisau, Clurit, Kunci T, Alat Hisap Sabu, Timbangan 584 barang,” ungkapnya.

Sedangkan, teknik pemusnahan berbeda-beda kalau jenis Obat dan Sabu-sabu di blender sampai hancur, untuk rokok ilegal dibakar sampai dipastikan habis kemudian di buang.

“Upaya kami lakukan untuk akan tindak tegas dan meningkatkan masa hukumannya,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.