Daerah

Pemkab Magetan Lelang Kendaraan dan Inventaris Kantor

×

Pemkab Magetan Lelang Kendaraan dan Inventaris Kantor

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan
Sejumlah motor yang dilelang.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melelang puluhan kendaraan dinas dan operasional yang sudah tidak terpakai.

Proses lelang ini dimulai hari ini, Jumat (11/10/2024), dan akan berlangsung hingga 17 Oktober mendatang.

Example 300x600

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, menyebutkan bahwa total ada 33 unit kendaraan yang dilelang.

“Rinciannya roda dua 13 unit, roda tiga 14 unit, dan roda empat ada 6 unit,” jelas Bambang.

Dari total tersebut, 11 kendaraan dilelang secara per unit, sementara 22 lainnya dijual dalam satu paket karena kondisi kerusakannya yang berat.

Proses lelang ini, lanjut Bambang, dilakukan secara terbuka dengan sistem open bidding, di mana peserta dapat melihat penawaran yang diajukan peserta lain secara transparan. Hal ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan akuntabilitas dalam proses lelang.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap peserta bisa melihat penawaran dari peserta lainnya,” kata Bambang.

Harga limit yang ditetapkan untuk lelang pun bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu untuk kendaraan roda tiga, sementara limit tertinggi mencapai Rp 35 juta untuk kendaraan roda empat.

“Kami mengestimasi hasil lelang pada periode tahun ini mencapai Rp 100 juta. Ini tentu saja akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Selain kendaraan, lelang ini juga mencakup berbagai inventaris kantor, seperti CPU, PC, almari, serta tempat tidur rumah sakit dari beberapa puskesmas.

Bagi masyarakat yang tertarik, lelang ini terbuka untuk umum dan bisa diikuti secara daring melalui lelang.go.id.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.