Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek Rehabilitasi Kelas dan Pembangunan Ruang UKS di SMAN 1 Geger, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp800 juta ini dinilai kurang transparan dan mengabaikan keselamatan kerja, dengan tidak adanya papan informasi anggaran serta pekerja yang terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Kepala Sekolah SMAN 1 Geger, Anim Hadi Susanto menyebut, bahwa proyek tersebut dikelola secara swakelola dengan anggaran dari provinsi, namun pernyataannya soal papan informasi cukup mengejutkan. Anim mengatakan bahwa karena proyek ini berasal dari anggaran provinsi kategori D atau kategori 4 maka papan informasi proyek tidak wajib dipasang.
“Nilai proyek Rp800 juta berasal dari anggaran provinsi kategori D, jadi tidak diwajibkan memasang papan informasi proyek,” ujarnya.
Lebih kontroversial lagi, Anim menilai penggunaan APD sebagai hal yang tidak praktis bagi pekerja. Ia berpendapat bahwa para pekerja, yang mayoritas berasal dari desa, tidak terbiasa menggunakan APD.
“Wong ndeso ewoh (orang desa ribet), kalau saya belikan sepatu, besoknya tidak akan dipakai lagi,” ungkapnya.
Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap proyek mencantumkan anggaran. Selain itu, pengabaian APD melanggar peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diatur dalam UU Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Hingga berita ini dipublish, Lena, Kacabdindik Wilayah Madiun melalui pesan WhatsApp ketika dihubungi oleh media ini hanya memberikan tanggapan dengan emot jempol (👍🏻) dan salam (🙏🏻).