Pemerintahan

Jelang Pilkada 2024, Korpri Jepara Siap Jaga Netralitas ASN

×

Jelang Pilkada 2024, Korpri Jepara Siap Jaga Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Sekda Jepara Edy Syjatmilo dan PJj Bupati Kabupaten Jepara beserta Asn kampanye Netralisasi untuk Plkada 2024 (foto:Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara – LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam menghadapi tantangan Pilkada 2024, seluruh anggota Korpri Kabupaten Jepara kembali diinstruksikan untuk mematuhi prinsip netralitas ASN. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan transparan.

Example 300x600

Dengan menjaga independensi, diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat. Kepercayaan ini merupakan kunci dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Seruan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Edy Sujatmiko. Itu dalam acara pengukuhan pengurus unit Korpri periode 2024-2029 di Gedung Shima Setda Jepara, Kamis (17/10/2024).

Pengukuhan dilakukan oleh Sekda selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri. Dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan secara simbolis oleh Pj. Bupati Jepara, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Korpri Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati memberikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Ia berharap setiap pengurus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja Korpri yang telah ditetapkan. “Selamat buat kita semua, para pengurus baru titip anggotanya diperhatikan. Persatuan dan kesatuan diperhatikan, dan netralitas tetap dijunjung tinggi,” ujarnya.

H. Edy Supriyanta juga menyampaikan pentingnya menjaga sikap netral di tengah pelaksanaan pemilihan yang semakin dekat. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota Korpri yang membawa organisasi ke dalam kepentingan politik tertentu. “Di masa krisis pelaksanaan Pilkada yang akan digelar sebulan ke depan, saya ingatkan kembali, Korpri harus tetap bersikap netral,” tandasnya.

Seruan ini disambut antusias oleh anggota Korpri, yang menjawab pertanyaan “Siap?” dengan serentak, menyatakan, “Siap.”

Lebih lanjut, ia menekankan peran Korpri sebagai motor penggerak reformasi birokrasi untuk menciptakan ASN yang sejahtera. Korpri diharapkan dapat menghasilkan anggota yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berkinerja tinggi, serta berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Setelah pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai netralitas ASN yang dimoderatori oleh Kepala Diskominfo Arif Darmawan. Sekda menyampaikan materi yang berjudul Netralitas ASN pada Pemilu 2024. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, memaparkan materi bertajuk Menakar Kerawanan Netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Sekda Jepara H. Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa ASN sebagai pejabat publik harus bersikap profesional dan adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok atau politik. Ia juga menyebutkan berbagai tantangan yang dapat mengancam netralitas ASN, seperti tekanan struktural dari atasan, dan kekhawatiran terhadap mutasi jabatan atau mandeknya jenjang karier.

Ia menilai netralitas ASN mencerminkan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, di mana sumber daya negara tidak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Manfaat dari netralitas mencakup pencapaian target pemerintahan yang lebih baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan karier ASN yang lebih terbuka.

Namun, terdapat empat area yang sering dilanggar dalam netralitas ASN, termasuk keterlibatan dalam kegiatan politik sebelum pelaksanaan tahapan pilkada hingga ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih. Sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Surat Keputusan Bersama tahun 2022, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada. Ia menyebutkan beberapa indikator kesuksesan, antara lain tidak adanya halangan yang membatalkan pemilihan, bebas dari pelanggaran baik pidana, etik, maupun administratif, serta kondisi yang aman dan kondusif.

Sujiantoko menekankan tiga fungsi utama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu juga memiliki tambahan tugas sebagai hakim ajudikasi.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.