Hukum

DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp. 2,5 Miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

×

DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp. 2,5 Miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
foto saat menyerahkan berkas kasus tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp 2,5 miliar kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024

Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam langkah besar penegakan hukum perpajakan, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II resmi menyerahkan tersangka ROP beserta barang bukti kasus pajak senilai lebih dari Rp 2,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (21/10/2024). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Example 300x600

ROP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN, diduga melakukan manipulasi besar-besaran dengan menggunakan faktur pajak palsu. Perusahaannya, yang bergerak di bidang perdagangan BBM jenis Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD), ternyata menyampaikan laporan perpajakan yang tidak sesuai transaksi sebenarnya selama periode Januari 2012 hingga Desember 2014. Akibatnya, negara mengalami kerugian setidaknya Rp 2,56 miliar.

Tersangka dikenakan pasal pelanggaran serius dari Undang-Undang Perpajakan dan diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Tidak hanya itu, ia juga terancam denda yang berkali lipat dari jumlah pajak yang diselewengkan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi erat antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam menegakkan hukum perpajakan,” ujarnya.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku dan wajib pajak lainnya agar patuh pada aturan pajak. “Kami berharap persidangan segera dimulai dan keputusan yang adil bisa didapatkan, baik bagi tersangka maupun hak-hak negara,” tambah Vita.

Lebih lanjut, Vita menekankan bahwa DJP tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yaitu tindakan pidana hanya diambil setelah semua langkah administratif terpenuhi. Ini adalah bukti bahwa DJP berupaya keras mendahulukan solusi damai sebelum sampai pada ranah pidana.

Di penghujung pernyataannya, Vita mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru, CORETAX, yang dijanjikan lebih transparan dan mudah diakses. “Dengan pajak yang kuat, kita wujudkan Indonesia yang maju,” tutupnya.

Penindakan terhadap kasus ROP menjadi sinyal kuat bahwa siapapun yang berani bermain-main dengan kewajiban pajak akan menghadapi konsekuensi berat. Masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran dari kasus ini untuk lebih patuh dalam melaporkan pajak dengan benar dan lengkap.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.