Berita

Kejari Pasuruan Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

×

Kejari Pasuruan Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Sebarkan artikel ini
Kajari Pasuruan
Kajari Pasuruan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada para tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Pasuruan agar mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan aman dan nyaman.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Mitigasi Resiko Hukum bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/11//2024).

Example 300x600

Menurutnya, guru di Indonesia berhak atas bantuan hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Kedua Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Sebab di era seperti sekarang, ada beberapa kasus di Indonesia yang menjadikan guru sebagai korban, sehingga mempengaruhi performa dan kinerja mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Salah satunya kasus Guru Supriyani.

“Kami edukasi para tenaga pendidik tentang pentingnya pemahaman guru terhadap hak dan kewajibannya secara hukum. Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, saya pastikan tidak ada kasus terjadi seperti yang dirasakan Supriyani,” urainya.

Dijelaskan Kajari, peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada para guru yang menghadapi permasalahan terkait profesi harus dapat diketahui oleh Instansi yang menaunginya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh sebab itu, Kejari Kabupaten Pasuruan membuka pintu selebar-lebarnya kepada para tenaga pendidik yang membutuhkan bantuan perlindungan hukum.

“Salah satu layanan kami adalah memberikan pelayanan hukum kepada para guru yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan profesi. Jangan sungkan-sungkan, apabila terjadi sesuatu, maka bisa sharing dengan kami,” terangnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah membantu para tenaga pendidik dalam hal bantuan hukum.

Sebab profesi guru sangat mulia dalam mencetak karakter serta kualitas generasi penerus bangsa. Ditakutkan, jikalau seorang guru berurusan dengan hukum, maka nasib anak didik yang akan dikorbankan.

“Karena guru itu berhak atas bantuan Hukum, perlindungan fisik dan mental, dari kekerasan, ancaman, dan diskriminasi serta jaminan keamanan dalam bertugas, yaitu perlindungan dalam mengambil tindakan disipliner. Terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan,” ucapnya.

Di hadapan para guru, Nurkholis meyakinkan bahwa hak guru akan terus dilindungi. Bahkan apabila terjadi seorang anak didik yang melanggar aturan, negara sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini PP No. 74 Tahun 2008 Jo. PP No. 19 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan. Ada juga Ayat 2 yang mengatakan Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.