Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sepakat menyetujui rencana penyusunan Sepuluh perda selama tahun 2025.
Dari jumlah itu, terdapat tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan sebagai prakarsa Pemkab Jepara yang masing-masing tiga ranperda luncuran tahun 2024 dan empat ranperda usulan baru. Sementara itu tiga ranperda usulan dari DPRD.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Kamis (7/11/2024) siang.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jepara, Junarso bersama dua wakil lainnya Pratikno dan Arizal Wahyu Hidayat. Sebelumnya, Propemperda tersebut sudah dibahas antara pihak eksekutif terkait dan legislatif yakni dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Nining Fitriani dalam laporannya menyampaikan
Tiga ranperda luncuran Propemperda tahun 2024 prakarsa DPRD terdiri dari:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
- Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Diluar itu, eksekutif mengusulkan empat ranperda baru. Sedangkan tiga ranperda lain merupakan luncuran propemperda tahun 2023. Adapun ranperda baru tersebut meliputi RPJMD Kabupaten Jepara tahun 2025—2029 meliputi:
a. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024
b. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025
c. APBD Kabupaten Jepara Tahun 2026
Selanjutnya untuk tiga ranperda lain adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara tahun 2024—2025, Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penyelenggaraan Kepemudaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Propemperda menjadi pedoman pengendali yang mengikat, antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam penyusunan Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah sendiri, memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati, dalam melaksanakan otonomi daerah,” katanya.
Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menghadiri rapat paripurna dan membacakan sambutannya. Rapat paripurna tersebut juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Disampaikannya, pembentukan perda sangatlah penting sebab dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu diprogramkan melalui Propomperda.
“Saya sangat yakin, kesepakatan yang telah kita tuangkan dalam Propemperda Tahun 2025, akan dapat kita selesaikan dengan baik,” tegasnya.