Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Adanya dugaan pelanggaran salah satu Paslon dalam ajang Pilkada Pasaman tahun 2024. Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Drs. Maraondak dan Desrizal (MODE JUARA) meminta Komisi Pemulihan Umum (KPU) Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Anggit Kurniawan Nst, yang telah diloloskannya menjadi Paslon nomor urut 01.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum yang terdiri dari terdiri dari, Dr. Zulfikri, S.H., M.H., Ilham Efendi, S.H., Hendra Saputra, S.H., Afriani, S.H., Tagor Raudy, S.H., dan A. Rahman Pohan, S.H., mengatakan, tanggal 12 Oktober 2024 yang lalu telah mengirim surat kepada KPU.
“Sebab, yang bersangkutan terdaftar dalam Direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Dr. Zulfikri, S.H., M.H., saat konferensi pers bersama awak media di posko pemenangan Paslon nomor urut. Selasa, (12/11/2024).
“Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst,” tambahnya.
Tim Hukum juga meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya, mengenai pilihan itu terserah masyarakat sebagai pemilih.
“Untuk itu tim hukum meminta agar KPU Pasaman sebagai wasit dalam Pilkada Pasaman harus netral, jujur, dan adil dan transparan,” ujarnya.
Jika tidak mengindahkan surat tersebut, Zulfikri akan tempuh jalur hukum.