Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 18 siswa SDN 1 Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara diduga mengalami keracunan setelah sejumlah siswa tersebut mengonsumsi jajanan yang mereka beli di luar pagar sekolah esok hari sebelum kegiatan belajar dimulai.
Hal itu diterangkan oleh Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto pada Jumat siang (22/11/2024) setelah dirinya menyambangi sejumlah siswa yang diberikan penanganan di Puskesmas 1 Keling, Jepara.
“Kemungkinan sebelumnya mereka jajan di luar sekolah, setelah itu dilanjutkan senam pagi dan di tengah senam ada yang mengeluh sakit perutnya kemudian berurutan ada yang mengeluh pusing hingga muntah-muntah,” terangnya.
Merespons hal itu, lanjut Lulut, akhirnya 18 siswa tersebut dibawa ke Puskesmas Keling 1 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ia menuturkan, kemungkinan jajanan yang dikonsumsi oleh siswa hingga diduga mengakibatkan keracunan tersebut adalah susu kemasan isi ulang.
“Dari 18 anak yang tiga sempat dirawat, yang 15 sudah diperkenankan pulang oleh dokter puskesmas karena sudah dinyatakan pulih kemudian yang dua juga sudah dipersilakan pulang, sekarang tinggal 1 yang masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas,” ujar dia.
Lulut mengatakan, untuk tindakan selanjutnya dirinya sudah berkoordinasi dengan Polsek Keling untuk mencari pedagang yang diduga menjual jajanan tersebut sehingga nantinya kejadian serupa tidak merembet ke daerah lain. Tak hanya itu, dirinya juga langsung menghubungi Kecamatan Donorojo yang notabenenya wilayah terdekat agar berhati-hati apabila terdapat penjual jajanan serupa yang menjualnya di sana.
“Saya juga telah menghubungi Satkordik untuk membuat imbauan agar anak-anak jangan mengonsumsi atau jajan makanan di luar, selain itu juga saat ini tim dari kepolisian masih menyisir untuk mencari penjual jajanan tersebut,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, saat ini sampling jajanan yang diduga mengakibatkan keracunan tersebut sudah dibawa ke laboratorium Dinas Kesehatan Jepara.
“Kami juga sudah melaporkan ke Bapak Pj Bupati Jepara dan Bapak Sekda, atas perintah dan sarannya untuk pihak Dinas Kesehatan, Disdikpora dan RSUD Kartini agar segera menindaklanjuti,” jelasnya.