Berita

278 Sekdes di Banjarnegara Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Bersama Kementerian PDTT RI

×

278 Sekdes di Banjarnegara Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Bersama Kementerian PDTT RI

Sebarkan artikel ini
Kementerian PDTT RI
IPTU Imam Sanyoto saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis, 21/11/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja lantai satu, 278 Sekdes di Kabupaten Banjarnegara mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa. Acara yang di fasilitasi Dinas Bapermades tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu dari Kementerian PDTT RI Drs. Andriy Ikhsan Lubis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taufiq Hidayat, dan Kanit Tipikor Polres Banjarnegara IPTU Imam Sanyoto.

Dalam materinya, Ahli Madya dari Kementerian PDTT Andry menjelaskan, desa harus bisa menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADEs), jika tidak ingin mau diatur tentang bagaimana penggunaan Dana Desa yang dikucurkan melalui APBN.

Example 300x600

“Jika tidak ingin diatur terkait penggunaan dana desa harus bisa menciptakan PADEs, sehingga dalam penggunaannya pun bisa leluasa. Beda dengan dana desa yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam undang-undang desa dalam penggunaanya, dan hasil dari ketahanan pangan boleh dijual tidak melalui lelang, karena program makan gratis untuk pangan akan di prioritaskan ke desa secara langsung,” jelas Andry didepan para Sekdes yang hadir, Kamis, (21/11/2024).

“Dana Desa tidak boleh untuk memfasilitasi Linmas, untuk peruntukannya boleh untuk ibu hamil, edukasi pernikahan dini, karang taruna, menyediakan lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan tidak formal, 15 persennya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kapasitas masyarakat desa,” jelasnya.

Sementara menurut IPTU Imam Sanyoto menerangkan, ada beberapa modus yang biasanya digunakan oleh Pemerintah Desa dalam penyelewengan anggaran dan dirinya menekankan program ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk fisik.

“Dalam membangun desa itu harus melalui perencanaan mulai tingkat dusun, jangan sampai tidak sesuai dengan potensi desa yang ada, dan wajib melakukan mapping pemetaan, dan setiap elemen harus bisa befungsi sesuai tugasnya. Biasanya ada beberapa modus yang digunakan yaitu kegiatan fiktif, mark up, penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran oleh bendahara, LPJ isinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu yang biasanya terjadi saat ini,” tegas IPTU Imam.

Usai kegiatan, kepada lensanusantara.co.id IPTU Imam Sanyoto berpesan agar dalam penggunaan anggaran di desa jangan sampai fatal, sehingga berurusan dengan penegak hukum.

“Dalam menjalankan program di desa, semua jangan ada ketakutan, khawatir, jalankan sesuai aturan yang ada, karena biasanya kita akan melakukan mengambil sampling, jangan sampai modus-modus yang saya sampaikan tadi ditemukan, kalau tidak fatal kami dari penegak hukum juga tidak akan menindak,” tegas Kanit Tipikor Polres Banjarnegara.

Dalam pasal 14 ayat 1 dijelaskan, Dana Desa dalam pasal 9 ayat 2 huruf ( f ) tertera jumlah DD yang di gelontorkan mencapai Rp 71 triliun, Rp 69.000.000.000.000,00 pengalokasiannya yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasar formula, sedangkan Rp 2.000.000.000.000,00 pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai intensif desa/ melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.