Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota DPRD Bondowoso merespon terbitnya surat Menteri Keuangan nomor S-9/MK/PK/2025 pertanggal 14 Mei 2025, perihal penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.
Dalam surat tersebut, Menkeu meminta pemerintah desa agar segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Anggota komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, mengatakan pemerintah desa harus mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Apalagi ini berkaitan dengan syarat pencairan Dana Desa, karena yang mentransfer anggaran adalah pemerintah pusat,” ujar mantan aktivis PMII ini, kepada lensanusantara.co.id, Kamis (22/5/2025).
Oleh sebab itu, Mansur mengingatkan bagi desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar segera melaksanakannya.
“Agar pencairan DDnya tidak tertunda dan pembangunan desa tidak tersendat, karena membangun desa tak cukup hanya dengan gagasan saja, tapi harus ditunjang dengan anggaran,” ungkapnya.
Wakil ketua fraksi PKB itu mengatakan pemerintah desa wajib melakukan Musyawarah Khusus untuk menyepakati model koperasi sesuai karakteristik wilayah. Kepala desa harus mensosialisasikan instruksi presiden kepada seluruh masyarakat agar memahami apa maksud dan tujuan adanya koperasi merah putih ini.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami adanya program ini dan juga yang diundang jangan hanya orang-orangnya sendiri atau hanya sebagian saja. Libatkan semua elemen tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha dan lain sebagainya, supaya masyarakat tahu apa itu Koperasi desa,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso dikonfirmasi belum memberikan pernyataan terkait progres jumlah desa yang sudah dan yang belum melaksanakan Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih.(*/)