Daerah

Dorong Sektor Pertanian, Melalui Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2023

×

Dorong Sektor Pertanian, Melalui Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Perbup Magetan
Sosialisasi Penyuluhan dan Pendampingan Pertanian di RM Banyumili, Kecamatan Panekan.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan terus berkomitmen mendorong kemajuan sektor pertanian melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyuluhan dan Pendampingan Pertanian.

Dalam rangka memperkenalkan regulasi tersebut, sosialisasi digelar di Rumah Makan Banyumili, Kecamatan Panekan, Rabu (23/10/2024).

Example 300x600

Kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Benny Adrian, yang juga menjadi narasumber utama. Dalam paparannya, Benny menjelaskan latar belakang dan pertimbangan di balik penyusunan Perbup ini.

BACA JUGA :
Panen Raya 2.550 Ton Kentang di Ngantang Malang, Potensi Besar Pertanian Pasar Nasional

“Regulasi ini hadir sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pendampingan dan penyuluhan bagi para petani, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan pertanian modern secara lebih efektif,” ujar Benny.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel Buka Bimtek dan Sertifikasi, Tingkatkan Kompetensi SDM Penyuluh Pertanian

Selain itu, Kepala Bagian Hukum, Arief Rachman, turut memaparkan ruang lingkup Perbup tersebut. Disusul Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Magetan, Sriningsih, memberikan materi terkait teknis penyuluhan dan pendampingan.

BACA JUGA :
DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para penyuluh, perangkat daerah, serta komunitas petani setempat.

Dengan adanya Perbup Nomor 36 Tahun 2023, diharapkan sektor pertanian di Magetan semakin maju dan mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional.