Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan memasuki tahap perdana terhadap KPU RI, KPU Provinsi Jatim serta KPU Kabupaten Jember terhadap lima komisioner KPU atas terbitnya SK KPU Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang penetapan tim kampanye dan akun media sosial pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Cakra pada Kamis (5/12/2024).
Diberitakan sebelumnya Thamrin mempersoalkan dalam SK tersebut, terdapat 44 nama yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember.
Thamrin sebagai penggugat merasa kecewa berat pihak tergugat penyelenggara pemilu (KPU,red) didalam aspek formilnya sudah tidak beres, terkait dengan surat kuasa KPU RI dari 46 penerima kuasa tidak semuanya tandatangan.
“KPU sudah berpengalaman perkara urusan administrasi tidak beres, KPU Provinsi Jatim sebagai tergugat dua penerima kuasa KPU Provinsi, KPU Jember tidak membawa surat kuasa,” jelas Thamrin.
Kata Thamrin, melihat pembicaraan majelis hakim dengan penerima kuasa yang tandatangan hanya ketua, dan juga tidak membawa surat kuasa akhirnya ketiga tergugat dinyatakan tidak hadir.
“Sidang ini ditunda, sekarang tidak dianggap hadir,” ujar Thamrin.
Sementara kuasa hukum KPU Jember Nurul Herlina menyampaikan, hanya administrasi tidak ditandatangani, surat kuasa harus dilampiri dengan surat tugas.
“Pemberi kuasa belum memberikan kuasa kepada anggotanya tidak disampaikan, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir. Untuk sidang berikut tanggal 9 Januari 2025,” tutur Herlina.