Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, BPJS Kesehatan Banyuwangi menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada komunitas disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rindu Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/12), ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta disabilitas tentang hak dan manfaat JKN.
Sejumlah 91 peserta dari berbagai penjuru Banyuwangi mengikuti sosialisasi ini. Informasi yang disampaikan meliputi mulai dari hak dan kewajiban peserta JKN, jenis kepesertaan, syarat kepesertaan badan usaha, ketentuan penjaminan alat bantu kesehatan, kanal-kanal layanan sampai pada tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Khoirul Hidayat S.ST menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi peningkatan derajat kesehatan penyandang disabilitas. Harapannya setelah forum berakhir, peserta sosialisasi penyandang disabilitas mendapatkan informasi sejelas-jelasnya mengenai pemanfaatan program JKN.
“Sosialisasi dari BPJS Kesehatan ini kita manfaatkan baik-baik kesempatannya untuk mengetahui dan memahami program JKN. Hal-hal yang ingin ditanyakan, agar disampaikan keseluruhan supaya penasarannya bisa terjawab. Terimakasih kepada BPJS Kesehatan dan rekan-rekan semua yang hadir, jaga semangat, silahkan memaksimalkan potensi masing-masing, jangan merasa sendirian, pemerintah ada mendampingi rekan-rekan sekalian,” jelas Khoirul.
Khoirul juga menyampaikan alur prosedur pengajuan peserta JKN. Menurutnya peserta sosialisasi yang sudah mampu dan atau berkecukupan dapat mendaftar menjadi peserta JKN segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Saya juga mau menyampaikan kepada rekan-rekan yang sudah mandiri secara finansial, bisa ikut kepesertaan JKN yang berbayar, nanti bisa pilih kelas 2, bagi yang belum mampu, yang mau mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) silahkan koordinasi dengan kami atau dengan petugas desa tempat bapak ibu tinggal. Intinya sama saja, bedanya hanya saat layanan rawat inap di RS, yang kelas 2 bisa upgrade sampai ke kelas VIP,” tambah Khoirul.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, pertemuan dengan penyandang disabilitas merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN dalam memberikan informasi yang menyeluruh kepada peserta JKN. Pertemuan tersebut juga untuk membantu para penyandang disabilitas yang belum terdaftar JKN untuk menjadi peserta JKN.
“Selain diinformasikan mengenai Program JKN, peserta sosialisasi ini juga kami arahkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi yang dapat diakses dari smartphone ini sangat bermanfaat bagi peserta. Dengan aplikasi ini, peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti antrean online, memperbarui data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), cek keaktifan peserta, cek iuran dan lain-lain. Selain itu, aplikasi ini membuat peserta tidak perlu membawa kartu JKN fisik karena sudah ada menu kartu digital,” terang Titus.
Di sisi lain, Uztaz Bilal dari Karangasem Banyuwangi, salah satu peserta sosialisasi menceritakan pengalamannya menggunakan JKN. Ia menyampaikan bahwa istrinya terbantu saat pengobatan patah tulang dan melahirkan.
“Terimakasih BPJS Kesehatan dan Pemerintah Banyuwangi telah memfasilitasi kami selaku penyandang disabilitas untuk mendapatkan sosialisasi tentang Program JKN ini. Saya adalah salah satu yang pernah merasakan manfatnya. Alhamdulilah, selama pengobatan sakit istri saya, kami pasien BPJS Kesehatan dilayani dengan sangat baik di RS. Termasuk saat anak saya lahir, langsung didaftarkan menjadi peserta JKN,” ujar Bilal.
Ada juga Nurul Imam yang menyampaikan pengalamannya menggunakan layanan JKN. Imam terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Alhamduliah, saya pernah menggunakan JKN untuk saya pribadi. Pelayanannya cepat, saya pernah dalam kondisi drop, ditangani secara cepat oleh petugas di Klinik Brawijaya. Saya ini iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, jadi saya bayarnya hanya dipotong 1 % dari gaji saya, nah istri saya sudah tidak perlu membayar, karena masuk dalam tanggungan saya. Pesan saya, jangan ragu, jangan khawatir dengan pelayanan JKN,” pungkas Imam.