Kriminal

Nahas, Berawal dari Undangan Menghadiri Pesta Adat, Jurnalis Hits IDN Diduga Dikeroyok Massa

×

Nahas, Berawal dari Undangan Menghadiri Pesta Adat, Jurnalis Hits IDN Diduga Dikeroyok Massa

Sebarkan artikel ini
Bukti laporan

Sumba Barat Daya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada Sabtu 14 Desember 2024 jurnalis Lensa Nusantara ketika mengkonfirmasi korban atas dugaan tindakan tidak terpuji yang merupakan tindakan mencoreng nama baik Instansi yang seharusnya kalau sudah di instansi penegak hukum baik pelaku maupun korban harus menghormati pihak instansi yang memiliki hak hak khusus.

Sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”. Serta polisi memiliki hak untuk menerima perkara pidana sebagaimana dalam KUHAP Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:

Example 300x600

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

Ketika media mengkonfirmasi ulang tentang kejadian terhadap rekan sejawat dalam tugas jurnalis, korban mengulas kembali kronologinya seperti ini. “Saya menghadiri acara pesta adat pembelisan perempuan. Karena saya dan bapak saya diundang dari pihak laki-laki beralamat di Kampung Gallu Kalogho, Dusun 3, Desa Homba, Kecamatan Kodi Utara, SBD. Adapun alamat pembelisan perempuan di Kampung Munde Kaleka, Desa Wura Humba, Kecamatan Kodi. Karena mengingat keluarga, saya berangkat sendiri untuk hadir sekaligus membawa undangan hadir mewakili orang tua saya”.

“Selang sejam kemudian di Kampung Gallu Kalogho, atas nama Haghu Rangga alias Haghu, bertanya siapa yang undang Rangga Rovyn datang di kampung sini (Kampung Gallu Kalogho,red), datang balagak alias datang angkat ekor disini sambil melontarkan bahasa makian “Pukki Mainya Rangga Rovyn” persis didepan saya tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

“Akhirnya saya langsung melarikan diri ke Polsek Kodi Utara dan melaporkan kejadian tersebut. Tak lama kemudian tiga Personel Polsek Kodi Utara bergegas ke TKP menggunakan mobil Patroli Polsek tersebut. Selang 30 menit kemudian Polsek bersama Haghu dan beberapa keluarganya datang di Polsek tersebut. Sebelum dipertemukan, hasil interogasi pihak personel Polsek Kodi Utara yang disampaikan ke saya bahwa Haghu Rangga mengakui bahwa ia caci maki dan hina saya karena emosi melihat saya di kampung tersebut,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kornelis Mete, bahwa Haghu Rangga mengakui dirinya maki dan hina atau merendahkan martabatnya ditempat umum serta meminta maaf atas perbuatannya.

“Selanjutnya disampaikan ke saya bahwa mereka mau berdamai dengan satu ekor babi dan selembar kain untuk saya. Karena saya mengingat kedua orang tua dan keluarga besar di Homba Karipit serta tak mau memutuskan sendiri. Kemudian saya meminta izin untuk menjemput keluarga saya sendiri di Homba Karipit. Di belakang saya, mantan Nelis Mete bersama Haghu Rangga dan rombongannya meminta pihak Kepolisian yang piket saat itu dengan alasan kalau Haghu yang jubir dalam urusan adat dari pihak laki-laki. Hal ini disampaikan oleh personel yang piket saat itu, Kamis 12 Desember 2024”.

“Selanjutnya, saya balik ke Kantor Polsek Kodi Utara, dalam perjalanan, saya ketemu Haghu bersama rombongan. Namun saya melanjutkan perjalanan ke Polsek. Sesampainya di Kantor Polisi, saya bertanya ke Pihak Polisi yang piket, Mengapa mereka pulang?. Akhirnya oknum polisi tersebut menyampaikan jika mantan desa dan Haghu beralasan seperti yang disampaikan diatas “(Mantan Nelis Mete bersama Haghu Rangga dan rombongannya, meminta pihak Kepolisian yang piket saat itu dengan alasan kalau Haghu yang jubir dalam urusan adat dari pihak laki-laki. Hal ini disampaikan oleh personel yang piket saat itu, Kamis 12 Desember 2024)”.

“Dalam pernyataan tersebut, Nelis menyampaikan ke Polisi yang piket sebentar saya akan telepon adik Rovyn. Namun tidak terjadi. Karena saya tidak merasa puas, akhirnya saya telepon seluler mantan Desa Nelis Mete akhirnya menyampaikan permohonan maaf dengan alasan tidak membawa handphone saat di Polsek sehingga tidak dapat menyampaikan informasi tersebut ke saya. Sekaligus meminta waktu hari Ini, Jumat 13 Desember 2024 pukul 08.00 WITA untuk bertemu kembali di Polsek tersebut.

“Selanjutnya, dalam percakapan telepon, saya meminta bapak Nelis Mete sebagai jaminan agar tetap menghadirkan Haghu Rangga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 08.00 WITA di Polsek Kodi Utara. Karena saya ada urusan peribadi yang spontan dan tak bisa diwakili, jadi membuat saya agak lambat datang ke Polsek tersebut berdasarkan perjanjian tersebut,” ungkapnya.

“Setelah saya dalam perjalanan menuju Polsek, Mantan Desa Nelis Mete bersama Haghu dan rombongannya sekitar 8 biji motor yang memuat 2 orang, saya ketemu di Jalan Lintas Handa Bata, Desa Nangga Mutu arah pulang. Sesampainya saya di depan Polsek tersebut, karena ada sepupu (Dance dari Lete Palolo) dan Mateus yang merupakan karyawan di Polsek Kodi Utara, mereka ada duduk di teras kios tersebut. Tak kama kemudian, Kanda Petu Kodi Nelis, Haghu, Wali, Mantan Desa Nangga Mutu, Nelis Mete bersama rombongan sekitar 8 biji motor singgah parkir motor di depan kios tempat saya duduk. Akhirnya, Kanda Petu dan Kodi Nelis duduk berhadapan di depan teras kios tempat saya duduk.

Selang tiga menit kemudian, kaget Kanda Petu langsung bangun berdiri dan menunjuk saya serta melontarkan bahasa makian “Pukki Kau Punya Mai Rangga Rovyn, Main Kau Terus Yang Buat Onar di Homba Karipit” dengan melayangkan pukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan aanan tepat mengenai kepala bagian belakang saya (korban,red).

Kemudian Kodi Nelis, kangsung memaki saya “Pukki Kau Punya Mai Rangga Rovyn Maunya Bunuh Kau”.

Kemudian Kodi Nelis langsung menumbuk rusuk bagian kiri korban sebanyak 2 kali hingga menyebabkan memar dalam. Dan memukul satu kali di bagian punggung belakang korban. Sementara beberapa dari mereka manyampaikan bahasa makian dan memicu terjadinya pengeroyokan.

Sementara Nelis Mete, Idar (Anak), Wora Sole (Anaknya Mantan Desa Nangga Mutu Marthen Mada) serta saksi Mateus dan Dance melerai pertikaian tersebut.

Kemudian saya langsung starter motor menuju lingkungan Polsek Kodi Utara. Namun semua personel Polsek Kodi Utara sedang berada di luar ada olah TKP di Pastoran Paroki Homba Karipit karena ada laporan kehilangan sapi.

Namun dari mereka pelaku serta rombongan dari Haghu terus berteriak dan memicu pertikaian hingga yang lainnya mengatakan kau akan di bunuh, kau mau lewat ke mana. Akhirnya saya berhasil masuk di dalam Polsek, namun Kodi Nelis terus mengeluarkan amarahnya dengan makian serta mengejar dan melempar batu ke arah saya. Hingga ia masuk kejar saya di dalam lingkungan Polsek Kodi Utara.

Kebetulan bapak Kapolsek pas masuk ke dalam Polsek menggunakan mobil peribadi, hingga berhasil mengamankan situasi tersebut. Dan rombongan dari Kanda Petu, Haghu, Kodi Nelis melarikan diri.

Sudah begitu, mereka langsung menyerang kampung saya bersama rombongan yang semakin banyak, namun karena keluarga saya secara spontan mendengar dan melihat aksi brutal mereka. Akhirnya keluarga saya menghadang rombongan perang tersebut persis di depan SDK Homba Karipit hingga Kapolsek Kodi Utara bersama jajarannya turun tangan dan berhasil mengamankan situasi tersebut.

Setalah itu, saya menghimbau keluarga agar tetap menjaga keamanan. Bersama 3 personel Polsek Kodi Utara membawa saya menggunakan Mobil Patroli Polsek Kodi Utara ke Polres SBD dan melaporkan kejadian tersebut. Usai buat Laporan Polisi di SPKT Polres SBD (LP terlampir). Kemudian bersama satu anggota polisi yang berjaga di SPKT bersama saya menuju ke Rumah Sakit Karitas Weetabula dan melakukan Visum Dokter.

Pesan publik bahwa setiap Hukum yang berlaku di negara Indonesia ini memiliki aturan mainnya  sehingga negeri ini diatur dengan baik bukannya membuat undang-undang baru menghakimi seseorang dalam segala hal. Berdirinya instansi hukum merupakan hasil dari kesepakatan para pakar hukum dan istimbat hukum. Ssehingga kita bisa mentaati aturan yang berlaku, lewat media ini mari kita sama-sama saling menghargai dan menghormati sehingga kita menjadi insan yang saling toleran ucapan publik.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.