HukumKriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Kapolsek Pamekasan saat melihat kondisi korban pembacokan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Jalan Kangenan Gg II RT 02 RW 06 Kelurahaan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (24/12/2024).

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan kejadian tersebut.

Example 300x600

“Menurut pelapor, kejadian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira Pukul 22.10 WIB, Polsek Pamekasan mendapatkan laporan hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 dini hari pukul 02.00 WIB segera mendatangi TKP dipimpin Kapolsek,” ungkap AKP Sri.

Lanjut Kasi Humas, Kapolsek dan anggotanya segera lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti dan mencari keterangan saksi serta mengamankan TKP.

“Korban bernama M Fajar Sidik, 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jl. Kangenan GG II RT 02 RW 06 Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, terdapat luka bekas bacokan senjata tajam di lengan kiri dan di dada sebelah kiri,” jelas Kasi Humas.

Selanjutnya korban oleh beberapa saksi dilarikan ke RSUD Pamekasan.

Berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban kemudian menggedor-gedor pintu pagar rumah korban sambil mengucapkan salam. Selanjutnya korban keluar rumah dan menuju pintu pagar setelah membukakan pintu pagar kemudian pelaku menganiaya korban dengan sajam, korban terlihat lari masuk ke dalam rumahnya dan mengunci pintu khawatir dikejar pelaku, dan terlihat pelaku pergi meninggalkan lokasi.

“Didapat keterangan pula dari saksi ciri-ciri pelaku, dia menggunakan topi dan perawakan sedang,” tambah AKP Sri.

Dilain tempat, Kapolsek Pamekasan AKP Muh Syaiful Bahri Maulana menyampaikan, setelah mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi-saksi, pihaknya bersama Kasat Reskrim dan anggotanya segera melakukan penyelidikan, untuk menangkap pelaku.

“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku dapat ditangkap di Jl. Gazali Pamekasan, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku MH (46) pekerjaan wiraswasta, dan saat ini diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek.

“Untuk kondisi korban sedang menjalani perawatan di RSUD Pamekasan dan kondisinya membaik, untuk motif pelaku melakukan ini masih dalam proses penyidikan,” tutup Kapolsek Pamekasan.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.