Ekonomi

Disnaker Bondowoso Sebut UMK 2025 Bakal Naik, Segini Besarannya

×

Disnaker Bondowoso Sebut UMK 2025 Bakal Naik, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bondowoso
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bondowoso, Nunung Setianingsih, (dok. Istimewa).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bondowoso, Nunung Setianingsih, menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2025 bakal naik.

Nunung menerangkan, penetapan kenaikan UMK Bondowoso 2025 itu masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

“Penetapan resmi dari provinsi Insya Allah Tanggal 18 Desember ini,” kata Nunung, kepada lensanusantara.co.id, secara tertulis, Senin (16/13/2024).

Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2024 Rp 2.183.590, jika nanti kenaikan UMK ini resmi diumumkan, maka naik menjadi Rp 2.325.523,35. Ada kenaikan sekitar RP 141.933,35

Nunung mengatakan, pihaknya akan meminta tanda tangan Pj Bupati Bondowoso untuk mengajukan usulan UMK Bondowoso ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Dilansir dari berbagai sumber, pada 11 Desember 2024, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikkan tersebut mengikuti kebijakan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.