Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 1.460 wanita di Kabupaten Bondowoso minta cerai atau menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, Jawa Timur.
Sementara pihak pria yang mengajukan permohonan cerai talak sebanyak 479. Data tersebut terhitung sejak awal Januari hingga 16 Desember 2024.
Panitera Muda Pengadilan Agama Bondowoso, Atik Yuliana, mengatakan total permohonan perceraian dari Januari hingga pertengahan Desember 2024 ini sebanyak 1.939 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.519 perkara dikabulkan.
Atik memaparkan, faktor penyebab terjadinya perceraian beragam, diantaranya faktor judi 26 perkara, faktor mabuk 32 perkara, meninggalkan satu pihak 79 perkara.
Ada juga karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 183 perkara, kawin paksa 6 perkara. Ada yang suaminya Poligami 1 perkara, murtad 1 perkara.
“Para pemohon perceraian ini didominasi oleh pihak wanita atau istri yang menggugat cerai suaminya, paling banyak alasan masalah ekonomi yakni 619 perkara,” kata Atik, kepada lensanusantara.co.id, Selasa (17/12/2024).
Selain masalah ekonomi yang mendominasi dalam kasus cerai tersebut, ada juga karena faktor perselisihan terus menerus atau sering cekcok dengan pasangannya sebanyak 546 perkara.
Atik mengungkapkan, dalam penanganan kasus permohonan cerai, pihaknya melakukan mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak.
Bertujuan mencari akar permasalahan kemudian win-win solution (bersama-sama mencari solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi,red)
“Menurut kami, cerai bukanlah solusi akhir dari permasalahan dalam rumah tangga, makanya kami gelar mediasi awal sebelum masuk ke tahapan sidang. Pesan kami jika pun ada problem dalam rumah tangga, maka selesaikan secara kekeluargaan dengan hati dan pikiran yang tenang. Komitmen bersama untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” pungkasnya.











