Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik pengambilalihan aset tanah kas desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun masih terus berlanjut dan menyisakan ketegangan. Salah satu desa yang menolak penyerahan aset ini, Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, menegaskan sikapnya untuk mempertahankan tanah tersebut yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Proses pengambilalihan yang dimulai sejak 2022 itu sejatinya ditujukan untuk menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada Pemkab Madiun, khususnya untuk lahan yang digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN). Namun, penolakan dari sejumlah desa membuat langkah tersebut mandek di pertengahan 2024.
Tekanan dari Oknum Pejabat
Tri Susilowati, Kepala Desa Balerejo, mengungkapkan bahwa upaya penolakan mereka tidak berjalan mulus. Ia mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang mendesaknya untuk segera menandatangani surat penyerahan aset.
“Iya, kami sampai sore didatangi di kantor desa dan ditunggu untuk menandatangani surat penyerahan aset. Kami tegas menolak, bahkan akhirnya memilih pulang lebih dulu,” ujar Susi, Kamis (12/12/2024) lalu.
Susi juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut sempat memintanya untuk ‘tidak mempersulit’ proses pengambilalihan aset. “Mereka bilang, ‘Tolong Bu, bantu saya agar proses ini tidak dipersulit’,” tambahnya.
Aset Strategis untuk Desa
Uniknya, lahan kas Desa Balerejo ini memiliki posisi strategis. Sertifikat tanah yang digunakan untuk bangunan SD Negeri tersebut ternyata satu kepemilikan dengan lapangan desa yang berada tepat di depan sekolah. Pemdes Balerejo menegaskan bahwa aset ini sangat penting, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga simbol keberlanjutan kemandirian desa.
Bagi desa-desa yang menolak, keberadaan tanah kas desa menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dikelola untuk kepentingan warga. Pemaksaan penyerahan aset dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi desa dan kepentingan lokal.
Pemkab Bungkam
Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang disebut dalam tudingan tersebut masih enggan memberikan konfirmasi terkait tekanan yang dialami oleh Kades Balerejo. Publik pun mempertanyakan transparansi proses pengambilalihan aset yang seharusnya dijalankan sesuai mekanisme hukum dan tanpa intimidasi.
Penolakan Meluas
Polemik ini membuka ruang diskusi kritis mengenai hak kepemilikan aset desa dan potensi dampaknya terhadap keuangan desa. Sejumlah desa di Kabupaten Madiun masih bertahan dengan sikap tegas, menolak pengambilalihan aset oleh pemerintah kabupaten demi menjaga kemandirian dan kesejahteraan desa mereka.
Kini, publik menantikan kejelasan dari Pemkab Madiun, akankah pengambilalihan ini murni demi kepentingan pendidikan, atau justru ada kepentingan lain yang patut dipertanyakan.