Daerah

BKD Pastikan Tidak Ada Pelantikan dan Mutasi Pejabat Struktural Sampai Pelantikan Bupati Definif

×

BKD Pastikan Tidak Ada Pelantikan dan Mutasi Pejabat Struktural Sampai Pelantikan Bupati Definif

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jepara
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminta. (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan tidak ada pelantikan dan mutasi pejabat struktural dalam periode ini. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD), Sridana Paminta. Diungkapkannya, pelantikan atau mutasi untuk pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dipastikan tidak ada sampai pelantikan Bupati Definitif pada 10 Februari 2025 nanti

Hal itu menanggapi adanya spanduk berisi larangan melantik atau mutasi pejabat di Pemkab Jepara sebelum pelantikan Bupati baru dilaksanakan.

Example 300x600

“Dipastikan tidak ada pelantikan dan mutasi pejabat struktural sampai pelantikan Bupati baru,” ungkap Kepala BKD saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskannya, agenda pelantikan terdekat hanya dilakukan pada jabatan fungsional guru dan kelompok jabatan fungsional lainnya. Hal itu dilaksanan atas dasar surat instruksi yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kita memenuhi surat dari Kemendagri dan Kemendikbudristek untuk penyesuaian jabatan fungsional dan pelantikan paling lambat dilakukan pada 31 Desember,” katanya.

Menanggapi spanduk yang beredar tersebut, ia mengatakan kemungkinan dari spanduk itu hanya estimasi saja terkait adanya pelantikan pejabat struktural, tetapi yang terdekat itu hanya dilakukan pelantikan untuk pengangkatan dan penyesuaian kelompok pejabat fungsional.

Adapun untuk pejabat fungsional yang akan dilantik dalam waktu dekat berjumlah 23, masing-masing 10 jabatan fungsional guru dan sisanya jabatan fungsional lainnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.