Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satlantas Polres Jember melakukan penilangan sebanyak 214 kendaraan terutama kendaraan yang melebihi kapasitas kendaraan berat, Jumat (20/12/2024).
Kasat Lantas Polres Jember AKP Fahmi Adiatma menyampaikan, untuk melakukan patroli pada jam-jam pembatasn operasional kendaraan berat. Pihaknya akan menyiagakan sejumlah personelnya, terutama di jalan yang memiliki kelas rendah, dan muatannya melebihi kapasitas.
“Sedangkan untuk kendaraan berat yang melintas di jalur mulai dari Kecamatan Rambipuji hingga Kecamatan Puger, dimana jam pembatasan tidak boleh melintas pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 08.00 pagi,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan, sudah menyiagakan petugas di sejumlah titik, diantaranya mulai dari pertigaan Rambipuji, Rowotamtu, Balung dan juga Kasiyan.
“Bahkan dalam satu minggu, sudah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar jam pembatasan, dimana rata-rata setiap minggu, ada sekitar 214 kendaraan yang sudah dilakukan penilangan, terutama kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan,” ungkapnya.
Terkait dengan kendaraan yang melebihi batas kapasitas, menjadi atensi Satlantas Polres Jember, terutama dari jalur Rambipuji hingga Puger, kami menindak dengan memberikan tilang langsung di lokasi yang berlaku selama 1 bulan, agar tidak beroperasi.
“Bahkan pada sabtu dan minggu kemarin, kami sudah menindak dengan memberikan tilang manual sebanyak 214 kendaraan,” ucap Kasat Lantas Jember.
Kasat Lantas juga menyatakan, seiring dengan selesainya pembangunan jembatan di Pasar Reboan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, tentu akan mengurangi volume kendaraan besar melewati jalur dari Kecamatan Rambipuji hingga Puger.
“Mulai hari ini, jembatan di Kasiyan Timur sudah selesai dikerjakan, hanya tinggal kapan kendaraan besar bisa melintas, nanti akan kami koordinasikan dengan instansi terkait, tentu akan berdampak pada pengurangan volume kendaraan yang melewati jalur dari Rambipuji hingga Puger,” tukasnya.