Berita

Sepekan, Polres Pamekasan Tilang 309 Pengendara

6
×

Sepekan, Polres Pamekasan Tilang 309 Pengendara

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Kasat Lantas Polres Pamekasan saat menunjukkan knalpot yang tidak sesuai spektek.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 sejak tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

Diketahui, terdapat delapan (8) prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini. Beberapa di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm (SNI), pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Example 300x600

Dalam pelaksanaan operasi selama satu minggu ini, ribuan pengendara mendapatkan teguran dan ratusan lainnya mendapat tilang manual.

BACA JUGA :
Polisi Ungkap Kasus 3 Tersangka Diduga Pelemparan Bondet ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Ini Motifnya

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sejak operasi dimulai, sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur.

Kasi Humas juga menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada pengendara sepeda motor, yaitu 283 pengendara terkena tilang karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu lalu lintas, dan 6 pengendara motor kena tilang karena ranmor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

BACA JUGA :
Tahun 2021, DBHCHT Pamekasan 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI,” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan. Senin (22/7/2024).

Mantan Kapolsek Palengaan itu berharap, masyarakat bisa sadar diri dengan pelanggaran tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi pelanggaran lalu lintas. Hal ini dikarenakan demi keselamatan pegendara itu sendiri dan orang lain.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-78, Persit KCK Cabang XLV Kodim Pamekasan Gelar Bhakti Sosial

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur yang sudah di tentukan agar terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya. (Rofiuddin)