Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menorehkan prestasi di akhir tahun 2024. dalam rilis akhir tahun yang digelar, Selasa (31/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi menyampaikan, selama ini bidang penghargaan kinerja pelaksanaan anggaran kejaksaaan tipe A terbaik semester 1 se-Jawa timur.
Pelaporan bulanan Kejari Jember mendapatkan peringkat ke-3, tentang kinerja bidang pembinaan katagori kejaksaan negeri tipe A se-Jawa Timur berdasarkan kelengkapan, keakuratan, kecepatan laporan serta realisasi anggaran 2024. Dan juga peringkat ke3 sustainable report kejaksaan negeri se-Jawa Timur.
Selain itu, salah satu pencapaian yang paling menonjol adalah mendapatkan apresiasi Restorative Justice (RJ) terbaik di tahun 2024 tingkat nasional Juara 1 (satu). Sedangkan lomba juara video Restorative Justice tingkat Jawa Timur juara 2 (dua).
“Kejari Jember juga gencar melakukan program Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan perkara pidana. Program ini terbukti efektif dalam memulihkan hubungan antara pelaku dan korban,”katanya.
Saat ini, selain pencapaian di bidang RJ, Kejari Jember juga menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam penanganan kasus pidana khusus. Terutama kasus korupsi pada bulan Januari sampai Desember 2024.
“Kejari Jember tengah menangani kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) dan Kupedes rakyat (KUPRA) tahun 2022-2023 BRI unit Patrang cabang Jember,”imbuhnya.
Lebih lanjut, dugaan tindak pidan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dari setoran PBB-P2. Desa Tanjungsari kecamatan Umbulsari.
“Dugaan tindakan penyimpangan yang terjadi di BRI unit Umbulsari cabang Jember tersangka Inisial IDP, dengan Tahap pemeriksaan saksi-saksi,”urainya.
Ichwan mengungkapkan, Bidang tata usaha negara Kejari Jember membuat kesepakatan MOU tahun 2024 dengan 8 kebun PTPN I regional 5 Jember, UIJ, Bank BRI Jember, PTPN 10 Jember, RSD Soebandi, RSD Kalisat, Bank Jatim, BPJS Ketenagakerjaan cabang Jember, PDP Kahyangan, PLN UP3 Jember dan Perhutani kabupaten Jember.
“Kejari Jember juga melakukan pendampingan hukum legal Asistance (LA) yakni RSD Balung, RSD Kalisat, RSD Soebandi alkes, Dinas pendidikan serta RSD dr Soebandi Jember lantai 4,”pungkasnya