Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA. CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Herry Muhammad Ramdan, menegaskan bahwa Sri Wahyuni, mantan Kepala Desa Amin Jaya, yang dipidana atas kasus pemalsuan ijazah, tidak mendapat perlakuan istimewa selama menjalani masa tahanan. Pernyataan ini sekaligus membantah rumor adanya keistimewaan bagi Sri Wahyuni di dalam lapas.
Sri Wahyuni dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun masa tahanannya berkurang lima hari berdasarkan ketentuan penghitungan 1/5 dari 25 hari tahanan kota selama persidangan. Dengan demikian, ia akan menjalani hukuman selama empat bulan 25 hari di Lapas Kelas ll B Pangkalan Bun.
“Saat ini Sri Wahyuni berada di ruang masa pengenalan lingkungan (maspanaling), sesuai prosedur standar bagi narapidana baru. Tidak ada kunjungan keluarga selama masa adaptasi, dan semua tahanan diperlakukan sama sesuai aturan,” ujar Herry kepada awak media ketika dijumpai di ruangannya, Jumat (17/1/2025).
Herry juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon kepala desa, untuk menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia menekankan bahwa tindakan memalsukan dokumen hanya akan merusak kepercayaan publik dan membawa konsekuensi hukum.
“Kejujuran adalah modal utama seorang pemimpin. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tambahnya.
Sri Wahyuni terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang meragukan keabsahan ijazah tersebut.
Herry berharap, penegakan hukum seperti ini menciptakan efek jera bagi calon pemimpin di masa depan.
“Semoga masyarakat lebih berhati-hati dan menjadikan kejujuran sebagai prinsip utama,” tutup Herry.(Firman Muliadi).