Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah dilaporkan ke Kepolisian terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Anggota DPRD Banjarnegara Fraksi Gerindra Achmad Sriyadi, Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara seolah gerak cepat merespon langsung dan menindaklanjutinya dengan mendatangi Polres Banjarnegara untuk melakukan klarifikasi ke bagian Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu).
Kepada wartawan, Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara menyampaikan, terkait laporan yang dibuat Anggota DPRD Banjarnegara Sriyadi bersama Kuasa Hukumnya DR Endang Yulianti, SH. MH.,dari Polres Banjarnegara tidak akan menindak lanjutinya.
“Sebenarnya tidak akan di tindak lanjuti, karena memaksa maksa terus, karena masih ada laporan saudara Sriyadi yang belum selesai,meskipun begitu tadi saya tanyakan, SOP, SPKT gelar perkara saat akan ke menindak lanjuti suatu aduan atau laporan seperti apa mekanismenya, ternyata hanya screenshoot berita atau tik tok itulah dasar laporannya,” ungkap Sugiyono.
Datang dari kantornya yang berada di Kabupaten Kebumen dengan timnya, Sugiyono yang selama ini dikenal vulgar dalam mengungkap suatu kasus tersebut juga menganggap Sriyadi bersama Kuasa Hukumnya hanya menggunakan alibi agar dianggap benar dan lepas dari dugaan penipuan terhadap 14 warga senilai Rp 200 juta, terkait permasalahan tanah pada tahun 2011 silam di daerah Kecamatan Batur.
“Pak Sriyadi yang selaku anggota Dewan DPRD Banjarnegara dan Kuasa Hukumnya itu hanya menggunakan alibi, mereka bisa tidak menunjukan surat jual beli terhadap Pak Sugiyanto waktu tahun 2011, dan ternyata bukti tersebut tidak dimasukan di laporan tersebut,” jelas Sugiyono.
Dianggap lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Banjarnegara, Sugiyono berharap agar setiap ada laporan atau aduan dari masyarakat, langsung dilakukan jemput bola.
“Maksut saya sebagai keprofesionalan penyidik Polres Banjarnegara bisa langsung jemput bola, maksudnya setiap ada aduan dari masyarakat bisa langsung ditangani, bila perlu semua pihak langsung di undang, gelar perkara agar ada kepastian hukum, saya dari Perlindungan Konsumen hanya ingin memberikan contoh baik ke masyarakat, agar penegak hukum bisa respon cepat,” tegas Sugiyono.
Masih kata Sugiyono,”Kasus Pak Sriyadi ini sudah lama, tadi juga menyampaikan kalau dulu membawa nama Pengacara Pad Dwi Amolino belum dicabut, tapi saya tidak permasalahkan itu, saya dapat kuasa untuk memintakan uang Rp 200 juta dari 14 orang itu, saya juga sudah bersurat ke Pak Probowo untuk meminta perlindungan warganya dan bawahannya itu punya inisiatif baik mengembalikan uang ke warga,” tambahnya.
Terkait laporan yang dibuat Anggota DPRD Sriyadi ke Polres Banjarnegara terhadapnya yang dianggap melakukan fitnah keji dan pencemaran nama baik pada Sabtu, (1/2) lalu, Sugiyono meminta agar segera di tindak lanjuti oleh Kepolisian.
“Pokoknya laporan itu harus ditindaklanjuti dan saya diundang segera, dan tadi saat di Polres saya juga sudah ngasih data, salah satunya surat pengakuan ahli waris atas nama Edi Sandika, dia tidak pernah jual beli dengan namanya Sriyadi, selain dengan 14 orang itu, jadi uang Rp 200 juta itu murni urusan 14 orang itu dengan Sriyadi, karena dia hanya nimbrung sesuai analisa saya,” tegas Sugiyono didepan wartawan.
Disaat dirinya dilaporkan ke Polres Banjarnegara, Ketua LPKSM KCN tersebut, juga rencana akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Achmad Sriyadi tersebut.
“Perhari ini kami akan melakukan laporan ke Polda Jawa Tengah per hari ini, karena Sriyadi dan Kuasa Hukumnya didepan media secara gamblang menyampaikan statemen tidak benar, itu yang saya tidak terima, disitu juga menyebut ada pembayaran secara diangsur, harusnya bisa membuktikan ada tidak jual beli tanah dengan Edi atau Pak Sugiyanto Akadnya, karena statemen penjual tidak ada menyuruh bikin surat-surat, dan kalau dia bisa menunjukan berarti ada indikasi pemalsuan, clear,” beber Sugiyono.
Ditanya mengenai materi yang akan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Sugiyono mengatakan,” Terkait berita bohong, karena mereka menyampaikan keterangan ke penyidik dan media itu bohong, dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim, Itwasum sama Kadiv Propam, dengan tembusan Polres Banjar, inti pokonya kedatangan saya ke Polres untuk Klarifikasi dan memberikan surat tembusan,” katanya.
Sementara menurut Kuasa Hukum Acmad Sriyadi saat dihubungi awak media melalui Watshap, Endang akan mengikuti proses hukum yang saat saat ini berjalan.
” Ya kita hormati saja semua proses hukum yang sedang berjalan, baik laporan dari Kantor Dwi Amilono, laporan dari Pak Sri serta laporan dari Sugiyono, saya yakin pihak Polres akan profesional dalam menangani perkara ini, apalagi perkara ini dikawal oleh banyak pihak,” pungkas Endang.(Gunawan).