Pemerintahan

DLH Kobar Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Perda Sampah, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin

×

DLH Kobar Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Perda Sampah, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin

Sebarkan artikel ini
Caption : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat, Fitriyana, ST, MM

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. 

Perda ini mengatur berbagai larangan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah serta menetapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Example 300x600

Kepala DLH Kobar, Fitriyana, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/2/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai menindak tegas masyarakat maupun pengelola sampah yang masih melanggar aturan. 

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan harus semakin ditingkatkan, terutama dengan adanya regulasi yang mengatur tata kelola sampah secara lebih disiplin.

Dalam Perda No. 7 Tahun 2022, setiap individu dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah sembarangan, termasuk di jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, serta fasilitas umum lainnya. 

Selain itu, dilarang pula membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) dengan kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas lebih dari satu meter kubik, serta membakar sampah di TPS tanpa izin.

Bagi mereka yang melanggar, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan izin, dan tindakan paksaan oleh pemerintah. 

Sementara itu, bagi pengelola sampah yang terbukti melanggar aturan secara berulang, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Peraturan ini dibuat bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kesadaran bersama agar lingkungan tetap bersih dan sehat. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fitriyana.

DLH Kobar menekankan bahwa keberhasilan penerapan Perda ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Fitriyana juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam memilah sampah dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam mengelola sampah, misalnya dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tugas kita bersama,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, DLH Kobar juga terus berupaya meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah, seperti memperbanyak tempat pembuangan sampah yang terorganisir, menyediakan sarana daur ulang, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga.

Dengan penerapan Perda ini, DLH Kobar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. 

Fitriyana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi yang efektif.

“Semoga dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, sehingga kita bisa bersama-sama menjaga kebersihan Kotawaringin Barat. Jika semua pihak berperan aktif, maka manfaatnya akan dirasakan oleh kita semua,” pungkasnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pengelolaan sampah di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan langsung ke DLH Kobar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kotawaringin Barat dapat menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.(Firman Muliadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!