Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Desa Trasak Pamekasan Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

×

Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Desa Trasak Pamekasan Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Tersangka saat di Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid yang viral, sekaligus memburu pelaku lain yang menemani pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Aksi pencurian kotak amal masjid tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025) malam.

Example 300x600

“Berbekal CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Olahraga Bersama Media, Peringati Hari Pers Nasional Tahun 2022

“Hasilnya personel Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep, tepatnya Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep,” tambah AKP Sri.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut.

BACA JUGA :
2 Mobil Milik Warga Pamekasan Ludes Terbakar

“Saat ini kita juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M 77 HS,” jelasnya.

“Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu. Untuk saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Delapan Sasaran Prioritas Polres Pamekasan Selama Operasi Patuh Semeru 2024

Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” pungkas Kasi Humas.(*)